Gelar Konferensi Pers, Kejari Bantaeng: Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tak Lanjut Kerugian Sudah Dikembalikan



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2014–2019, terkait belanja rumah tangga yang tidak sesuai ketentuan.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Adhyaksa Kejari Bantaeng, Selasa (22/7/2025). Ia didampingi jajaran pejabat struktural Kejari, termasuk Kasi Pidsus Dr. Andri Zulfikar, Kasi Intel Akhmad Putra Dwi, Kasi Datun Puji Astuty, dan Kasi Pidum Arfah Tenri Ulan.

Dalam keterangannya, Kajari menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi belanja rumah tangga pimpinan DPRD Bantaeng dimulai sejak 5 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-120/P.4.17/Fd.1/02/2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp517.200.000, berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng tertanggal 13 Maret 2025.

Namun demikian, seluruh kerugian negara telah dikembalikan secara sukarela oleh para pihak terkait. Rinciannya sebagai berikut:

1. (S), Ketua DPRD saat itu: Rp67.200.000

2. (AR), PAW Ketua DPRD: Rp120.000.000

3. (AN), Wakil Ketua I: Rp150.000.000

Bacaan Lainnya

4. (BS), Wakil Ketua II: Rp105.000.000

5. (ANL), PAW Wakil Ketua II: Rp75.000.000

Total pengembalian mencapai nilai kerugian negara yang ditetapkan dan telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

β€œPenanganan perkara ini lebih mengedepankan upaya pencegahan dan pemulihan keuangan negara. Karena kerugian telah dikembalikan secara penuh dan sukarela, maka penanganan perkara dihentikan demi kepastian hukum dan efisiensi penegakan hukum,” ujar Satria.

Ia menegaskan, langkah ini juga merujuk pada petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas, sebagaimana diatur dalam kebijakan Kejaksaan RI sejak 2018.

β€œDengan telah dikembalikannya seluruh kerugian negara dan tidak ditemukan unsur lain yang memperberat, perkara ini secara resmi dinyatakan dihentikan, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat,” pungkasnya. Supriadi Awing.

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *