HALILINTARNEWS.id, TAKALAR – Pimpinan Redaksi media online/cetak Supriadi Sanusi mengecam adanya insiden tindak pidana pengeroyokan kekerasan yang dilakukan oleh oknum mafia penimbun solar yang terjadi di depan SPBU Kalappo, Kelurahan Mangngadu, Kecamatan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi selatan, pada Senin (11/3/2024).
Johannes akrab di sapa Dg Lallo adalah korban tindak kekerasan pengeroyokan oleh oknum Mafia penimbun solar saat ini menuai kekecaman dari berbagai lembaga Pers dan lembaga LSM di kabupaten Takalar.
” Saya selaku Pimpinan Umum Redaksi media online halilintarnews.id mengecam oknum pelaku pengeroyokan Jurnalis di Takalar dan kasus itu tidak boleh dibiarkan menjamur karena Pers dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999″.
” Jika benar aksi kekerasan tersebut diminta kepada Polres TAKALAR agar semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,”
“Saya menilai kekerasan itu merupakan tindak pidana KUHP yang melanggar pasal berlapis mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalis,”
Berdasarkan rilis dari Kuasa Hukum korban melalui WhatsApp menjelaskan Tindak lanjut laporan Polisi (LP) di Polres Takalar terkait peristiwa seorang wartawan yang diduga jadi korban kekerasan oleh oknum mafia solar diseputaran SPBU Kalappo Kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.Selasa (12/3/2024)
Hal ini diungkapkan Mirwan.SH Selaku Kuasa Hukum dari Elhan Law Firm yang ditunjuk oleh pelapor Johanas Lallo (Korban Kekerasan oleh oknum mafia Solar) untuk pendampingan hukum selama berjalannya proses hukum dipolres Takalar sampai selesai bersama dari beberapa asosiasi media dan lembaga kontrol yang ada di Takalar yakni, Pengurus Sepernas Takalar, Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Takalar, Lembaga Elhan Ri, LSM Barapi dan beberapa dari insan pers Takalar yang ikut mengawal kasus tersebut.
” Kami akan tetap mengawal kasus kekerasan yang dialami klient kami yang tak lain adalah seorang wartawan, selain aturan yang sudah ditentukan dalam UU PERS yang diduga dilabrak oleh oknum mafia solar tersebut yang terkesan layaknya sebagai premanisme, Kami juga akan meminta keadilan bersama teman-teman baik dari lembaga kontrol, asosisiasi media dan para insan pers yang ada di Takalar untuk kaloborasi mengawal kasus pengeroyokan yang dialami klien kami” Tegasnya
Sambung Mirwan menambahkan” Selain labrak UU PERS yang diduga dilakukan oknum Mafia Solar yang semakin beringas terkesan lagak seorang prenanisme yang diketahui bernama dg Sau’, Kami juga tetap mengusut tuntas kasus pengeroyaokan yang mana masuk dalam pasal 170 KUHP yang membuat klien kami mengalami luka serius dibagian wajah dan kepala” Ujarnya
Mirwan juga berharap Selain itu, “semoga pihak polres takalar juga bisa segera mentiadakan para mafia solar yang ada di kabupaten takalar maupun memutus jaringan keatasnya.” tandasnya
Dihari yang sama Ketua Sepernas Takalar, Asis Dg Kawang bersama beberapa insan pers dan lembaga kontrol sosial ditakalar berharap polres takalar bisa lebih serius dalam penangan kasus pengeroyokan yang dialami seprofesi kami “Johanas Lallo” agar kiranya para pelaku secepatnya bisa ditangkap karena sudah sangat jelas murni melak ribuukan tindak pidana pengeroyokan ” Tutupnya. (Red)












