Sekretaris Inspektorat Benarkan Adanya Temuan BPK Sulsel 7,5 M Di PUPR Bantaeng Tahun 2022



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Terkait adanya dugaan keganjalan kegiatan proyek di PUPR Kab. Bantaeng SulSel, Sekretaris Inspektorat Bantaeng, Kaharuddin membenarkan adanya temuan BPK kurang lebih 7,5 Miliar pada tahun 2022 lalu.

Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar mengatakan, bahwa temuan itu terdapat dari 20 kegiatan proyek dan hanya 8 kegiatan yang mempunyai Surat Ketetapan (SK) Bupati, dan 12 diantaranya tidak memiliki Surat Ketetapan (SK) Bupati dan semua kegiatan tidak memiliki Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Hal itu terlampir dalam surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kab. Bantaeng Tahun 2022, dengan total anggaran yang jadi temuan oleh BPK Sulsel senilai Rp 7,5 milyar yang sudah terealisasikan di dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut.

Kemudian ada dalam Temuan BPK perwakilan Sulsel tersebut, Rp 4,5 milyar yang terdapat di dalam surat rekap realisasi belanja tanpa ada Surat Ketetapan (SK) dari Bupati, ungkap Hasan Anwar

β€œPenganggaran kegiatan PUPR Bantaeng sebagian dibekali Surat Ketetapan (SK) Bupati dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diserahkan kepada Kelompok masyarakat sebesar 7,5 milyar, sehingga ini sangat berpotensi merugikan negara,” Ujarnya.

Sorotan dari LSM yang diberitakan di media online halilintar news.id tersebut, Sekertaris Inspektorat Kab. Bantaeng, Kaharuddin SE,MM saat temui di ruang kerjanya pada Kamis (19/10/2023) mengatakan, bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan LKPD tahun 2022 oleh BPK – RI dimana terdapat temuan pengelolaan belanja hibah pada Dinas PUPR Bantaeng yang tidak sesuai ketentuan.

Lanjut Kaharuddin membenarkan adanya temuan tersebut tetapi semuanya sudah dibenahi atau see sudah ada perbaikan. Namun tidak dijelaskannya perbaikan atau yang dibenahinya itu seperti apa.

Menurutnya, berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2023 pasal 20 ayat 3 jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat- lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya pula, bahwa terkait permasalahan di Dinas PUPR Bantaeng telah ditindaklanjuti rekomendasi temuan tersebut dan sudah sesuai rekomendasi (TS) berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut yang dilakukan BPK – RI pada semester 1 tahun 2023. Jelas Sekertaris Inspektorat Kaharuddin.

Sekaitan dengan itu, Kadis PUPR Bantaeng, A.Syafaruddin Ma’gau dinilai berkata sangat ironis selaku Kadis, jika dia mengatakan, bahwa anggaran tahun 2022 lalu itu belum diketahuinya persis bersumber dari anggaran mana, belanja modal atau belanja hibah.

Dan anehnya lagi kalau dia katakan, bahwa terkait temuan BPK RI Perwakilan Sulsel tahun 2022 lalu, silakan pertanyakan di Inspektorat Bantaeng. Jika temuan BPK Sulsel mengatakan salah maka sudah salah. Ujarnya saat di temui di Kantornya. Selasa, (17/10/2023) siang.

Juga dikatakannya, bahwa sekalipun tidak ada NPHDnya, tetap berjalan sesuai dengan prosedur, karena ini dari program nasional dan itu akan dijawab nanti oleh inspektorat bukan hanya pihak PUPR yang jawab.

Ketika ditanya soal adanya temuan BPK Sulsel tersebut, ia mengatakan, itu sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah dan tidak ada pengembalian,, karena masyarakat sudah membelanjakan anggaran itu.

Lalu kenapa jadi temuan BPK RI Sulsel?

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *