Diduga Masuk Caleg, Lurah Ereng Ereng Dinilai Labrak UU NO 5 Tahun 2014/PP No 37 2004



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Lurah Ereng Ereng Kec. Tompobulu Kab. Sulsel, Muhammad Anwar SE kini terkesan tertuai sorotan publik dan marak diperbincangkan banyak orang, lantaran dikabarkan dia akan masuk Caleg DPRD Bantaeng pada partai PKS.

Padahal diketahui, bahwa oknum Aparat Sipil Negara (ASN), dilarang terlibat main politik, apalagi sosok Muhammad Anwar bukan hanya ASN saja, tetapi dia adalah sosok pejabat Kelurahan Ereng Ereng Kec .Tompobulu.

Ketua DPD Pemuda LIRA kabupaten Bantaeng, Yusdanar Hakim kepada halilintarnews.id di warkop SW Lamalaka pada Jumat (23/6/2023) menjelaskan dalam sorotannya, bahwa bagi PNS yang terlibat main politik apalagi masuk percaturan Calon DPRD, sangat bertentangan dengan mekanisme sehingga melabrak regulasi dan bisa dikenakan sanksi pemecatan. Jelas Yusdanar.

Ditegaskannya, bahwa diaturan sudah jelas, kalau ASN dilarang berpolitik berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota Partai Politik, pada Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” Tegas jelasnya.

Lanjut dijelaskannya, bahwa dalam PP Nomor 37 Tahun 2004, bagi PNS yang menjadi anggota ataupun pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS. Tutur jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa Pemberhentian PNS yang mengajukan pengunduran diri dapat ditangguhkan, jika masih dalam pemeriksaan pejabat berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa,

– sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat,

– mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada PNS lain

Bacaan Lainnya

Sementara itu, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian tidak dengan hormat juga akan diberikan kepada PNS yang mengundurkan diri dan ditangguhkan pemberhentiannya, namun tetap menjadi anggota atau pengurus parpol.

Yusdanar menyayangkan kenapa Partai juga menerima ASN bergabung di partai tersebut, hal ini menandakan bahwa diduga ketua Partai Bantaeng “merusak sistem demokrasi di Bantaeng,” tegas ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng Yusdanar

Sementara Komisioner KPU Bantaeng membenarkan adanya oknum ASN masuk menjadi Caleg.

Telah diberitakan di salah satu media Online Panwascam Tompobulu juga membenarkan oknum ASN yang masih menjabat Lurah Ereng Ereng, katanya.

Yusdanar menambahkan sangat di sayangkan kenapa Bawaslu melaporkan di KSN seharusnya laporkan di Inspektorat, karena ada dua pelanggaran yakni satu pelanggaran pemilu yang harus dilaporkan ke GAKUMDU dan yang satu pelanggaran ASN kode etik nantinya terbit LHP nya, kata Yusdanar.

Sementara Lurah Ereng Ereng Muhammad Anwar SE dihubungi melalui WhatsAAp nya terkait maju Bacaleg namun tidak merespon atau menjawabnya. Supriadi Sanusi

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *