Perkosa Anak Dibawah Umur, Menantu Salah Seorang Pejabat di Bantaeng Terancam 15 Tahun Penjara



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Sebelumnya, Masyarakat Kabupaten Bantaeng digegerkan dengan peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Menantu salah satu penjabat Pemerintah Kabupaten Bantaeng, berinisial Z alias C.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kasus yang dilakukan Z alias C. sudah masuk tahap II dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskirm Polres Bantaeng Akp Burhan SH, menyampaikan bahwa Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap penyidikannya (P21).

Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor 1684/p.4.17/eku.1/02/2022 tertanggal 17 februari 2022 kemarin.

Dan selanjutnya kasus tersebut akan di limpahkan ke kejaksaan Negeri Bantaeng atau telah memasuki tahap II pada Jumat 18 Februari 2022 hari ini.

Tidak ingin mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Z alias C sempat jadi buron selama 4 bulan di Polres Bantaeng.

Namun tersangka Z alias C yang menyetubuhi anak di bawah umur berhasil ditangkap di Kalimanta Timur.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka Z langsung ditahan di Mapolres Bantaeng pada Oktober 2021 – sampai sekarang.

Bacaan Lainnya

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka Z alias C dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI no 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Nawir Ila Al Haq

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *