HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kredit (leasing) tidak bisa melakukan penarikan barang dari debitur secara sepihak, melainkan harus melalui pengadilan.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan penarikan kendaraan (fidusia) tidak bisa dilakukan jika sebelumnya tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) antara kreditur dan debitur.
Diatur dalam prraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012, tentang Leasing tidak berhak untuk mengambil kendaraan secara paksa.
Hal ini kembali terjadi oknumΒ Debt Collektor Adira Bantaeng melakukan
tindak pidana dugaan perampasan kendaraan sebuah mobil Pic Up Susuki Kery warna silper nompol DD 8815 FB
Menurut pemilik kendaraan Kamaruddin dihadapan halilintarnews.id di Warkop SW Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng pada kamis 10/6/2021, mengatakan sebelum ditarik saya punya mobil, salah seorang oknum pihak Adira Bantaeng datang di rumah pada minggu 30/5/2021lalu menyampaikan bahwa kendaraan mobil tersebut ada penunggakan selama dua bulan, kata Debt Collektor kepada pemilik kendaraan Kamaruddin.
Menurutnya, mobil Pic Up,” saya beli dari lelaki Danial pada bulan dua 2021 lalu, dan saya melanjutkan cicilannya kata Kamaruddin.
Ia menambahkan pada hari itu juga minggu 30/5/2021,”saya berniat baik atas kedatangan oknum Debt Collektor Adira Bantaeng, berusaha mendatangi membawa uang angsuran pembayaran tunggakan mobil, namun tak menyangka tiba-tiba mobil yang saya kendarai ke kantor Adira Bantaeng langsung meminta kunci dan langsung saya di suruh pulang agar dilunasi pada hari ini juga,” kata Kamaruddin.
Pembayaran tunggakan berhubung karena tidak cukup uang yang saya bawa, hanya satu bulan saja sebesar 3.838.000.” saya juga minta kebijakan menunggu beberapa hari melunasinya namun pihak Adira Bantaeng tidak memberikan kebijakan harus ditarik, ungkap Amiruddin.
“Saya sangat kecewa pihak Adira Bantaeng melakukan tindakan tidak manusiawi lantaran 3 hari kemudian saya membawa uang sebesar 8 juta ke kantor Adira Bantaeng pada rabu 2/6/2021 untuk melakukan pelunasan tunggakan, namun menurut pihak Adira Amiluddin menolak pelunasan dengan alasan mobilnya sudah dilimpahkan ke Adira Kabupaten Bulukumba, silahkan berhubungan di Adira Bulukumba,”kata pihak Adira Bantaeng kepada nasabah (Debitur) Amiruddin.
Oknum Debt Collektor Adira Bantaeng diduga melabrak aturan diatas melakukan tindak pidana perampasan dan penipuan.
Amiruddin menambahkan, terpaksa saya berusaha meminjam uang di saudara saya untuk pembayaranΒ 3 bulan sebesar 12 juta, untuk saya bawa ke kantor AdiraΒ Bulukumba, namun pihak Adira berbagai alasan tidak merespon masih berkeras menyembunyikan mobil tersebut.
Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak Bapak sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)
Hal ini terkait dugaan perampasan, karena saya merasa dirugikan dalam waktu dekat saya akan laporkan ke kantor Polres Bantaeng, tegas Amiruddin.
Meminta sertifikat Fiduasia Mobil tersebut, meminta surat keputusan dari ketua Pengadilan setempat, dan minta kepada orang yang datang diberi kuasa leasing membawa serta surat keterangan untuk menarik kendaraan sesuai UU sesuai SOP, tutup Amiruddin.
Penulis : Supriadi
halilintarnews.id. 2021












