HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO —Program pembangunan sarana dan prasarana sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas) yang bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pemahaman Tentang Perilaku Hidup Bersih, Sehat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bersumber dari Anggaran DAK Tahun 2020.
Bantuan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) Pembangunan Prasarana Mandi Cuci Kakus (MCK), yang melibatkan warga setempat melalui swakelola dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Sikatutui Desa Tino Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan dari hasil Pemantauan yang dibuktikan dengan dokumentasi Tim melalui Koordiv Intelejen Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LINGKAR) SyafaruddinΒ kepada halilintarnews.id, Jumat,(09/04/21) mengatakan bahwa Pembangunan MCK yang dikelola oleh KSM Sikatutui sebanyak Puluhan Unit yang terbagi 3 dusun yakni dusun kanang-kanang, bontolangga dan paccinongan dengan anggaran Rp.450 juta.
“Sesuai dengan hasil analisa perhitungan LSM LINGKAR bahwa pembangunan MCK yang tersebar di 3 dusun tersebut dengan ukuran lebar 1,5 x panjang 2 meter, Tinggi depan 230 cm dan Tinggi belakang 200 cm yang menelan biaya kurang lebih Rp.14 juta perunit sehingga ada indikasi mark up didalamnya dengan rincian biaya hanya berkisaran Rp.5 juta 800 ribu rupiah sehingga ada selisih anggaran Rp.8 juta 200 ribu rupiah perunit, dan diduga korupsi kurang lebih Rp.270 juta rupiah,” bebernya.
Sementara Ketua KSM Sikatutui Andi Muh Abu Kadir Jailani saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppNya Selasa,(06/04/21) menjelaskan bahwa pembangunan MCK semua sudah rampung pekerjaannya dan mengenai anggaran Rp.14 juta perunit ” Itu tidak smua biaya masuk di fisik tersebut karen ada biaya operasional KSM dan juga ada biaya untuk penanganan Covid-19,” katanya.
Karaeng Lolo yang akrab sapaannya menambahkan mungkin kalau soal ini bagusnya kalau ketemu langsung salah satu anggota KSM di Dusun Bontolangga namanya Armawansyah situju, jadi mohon maaf ” tuturnya.
Untuk itu Koordiv Intelejen Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LINGKAR) Syafaruddin, akan melaporkan tentang kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum terkait tdugaan mengarah kepada tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan juga masyarakat khususnya di Desa Tino Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto” Tegasnya.
Penulis : Tim
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021












