Ketua LPPA-RI Sorot Pembangunan Gedung Workshop Babul Ilmy Rumbia Jeneponto, Pimpinan Yayasan Diduga Terapkan Sistem Tusuk Sate



HALILINTARNEWS id, JEBEPONTO — Pemerintah Melalui Kementerian Tenaga Kerja Mengeluarkan Juknis Untuk Pembangunan Gedung Workshop dan Bantuan Peralatan Pelatihan Vokasi. Dengan Demikian, BLK Komunitas Dapat Berfungsi Melibatkan dan Melatih Masyarakat Yang Tinggal disekitar Yayasan Untuk Bersama-sama Merancang, Mengembangkan dan Mengelola Jenis Pelatihan Yang Dapat Dilaksanakan Oleh BLK Komunitas Tersebut.

Menurut Ketua Tim Koalisi Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran (LPPA-RI) Provinsi Sulawesi Selatan Syamsuddin Nompo Kepada halilintarnews.id, Menjelaskan Bahwa salah Satu Gedung Workshop BLK Komunitas Kejuruan Tekhnik Informatika Lengkap Dengan Bantuan Peralatan Pelatihan Vokasi. Namun Hingga Saat Ini Belum Rampung Gedung Pembangunannya Yakni Yayasan Babul Ilmy Kecamatan Rumbia kabupaten Jeneponto dan Dianggap Sudah Melewati Batas Waktu Masa Pekerjaan Yang Telah Ditentukan Sebelumnya, ungkap Syamsuddin Nompo.

Sementara Ketua Yayasan Babul Ilmy Rumbia Salaming S.Pdi dan Ketua Unit Pengelola Kegiatan Sabir S.Ag Dalam Pembangunan Gedung BLK Komunitas Yang Diklarafikasi Oleh Tim Koalisi Diruang Kerjanya Sabtu (27/03/20), Mengakui Bahwa Dirinya Sebagai Pimpinan Lembaga Sekaligus Ketua Dalam Unit Pengelola Keuangan (Bendahara).” Ungkapnya.

Ditempat Yang Sama Hal Senada Kembali Disampaikan Langsung Oleh Ketua Unit Pengelola Kegiatan Sabir S.Ag, Bahwa Dirinya Tidak Bisa Mencampuri Apa Menjadi Kewenangannya Ketua Unit Pengelola Keuangan Salaming S.Pdi, Dan Tidak Semestinya Harus Mengacu Kepada Juknis dan Mengikuti Mekanisme Yang Ada Dalam Struktur Susunan Organisasi Kelembagaan Dalam Bantuan Pembangunan Gedung Workshop BLK Komunitas dan Itu Memang Tidak Ada Dalam Juknis Yang Mengatur Tentang Hal Tersebut ” Tegasnya

Syamsuddin Nompo Kembali Menambahkan Bahwa Secara Sanksi Administratif Dalam Juknis Jelas Sekali Dikatakan Bahwa Dalam Penetapan dan Pembentukan Struktur Baik Ketua Unit Pengelola Kegiatan dan Ketua Pengelola Keuangan Tidak Boleh Merangkap Suatu Jabatan. dan Ketua Yayasan Dalam Hal Ini Hanyalah Penanggungjawab Pimpinan Lembaga dan Bukan Sebagai Ketua Unit Pengelola Keuangan (Bendahara). Sehingga Ketua LPPA-RI, Menilai Salaming S.Pdi, Diduga Sengaja Melabrak Aturan Dalam Juknis Serta Mekanisme Yang Ada Serta Menerapkan Sistem Struktur Kelembagaan Yang Amburadul” Tuturnya.

Ketua LPPA-RI, Kembali Menegaskan Bahwa Anggaran Pembangunan Gedung Senilai Rp.500 Juta Rupiah diluar dari pada Anggaran Peralatan Pelatihan Vokasi Tahun 2020. Sehingga Setiap lembaga Penerima Bantuan Wajib Melaksanakan Pengelolaan Keuangan dan Kegiatan Secara Efektif, Efesien, Transfaran dan Akuntabel Serta Berdayaguna Sesuai Dengan Petunjuk Tekhnis dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Baik Secara Administratif Maupun Material, katanya.

Tim Koalisi LSM Tetap Bersikukuh Dalam Waktu Dekat Ini Akan Melaporkan Ketua Yayasan Babul Ilmy Sebagai Pimpinan Lembaga Ke Aparat Penegak Hukum APH.” tutup Syamsuddin Nompo dihadapan halilintarnews.id.

Penulis : Tim
EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *