HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA –Kasus Sengketa Lahan Kompleks SMA PGRI Bulukumba, berkas P 21 dua orang tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan dan sementara dalam proses, pada Jumat 12/3/2021.
Berkas perkara kasus pemalsuan Akta Jual Beli tanah keluarga Dakhlan Moh. Gau (Ex. Sekolah SMA PGRI Bulukumba), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba pada Kamis, 25 Februari 2021.
Kasus ini bermula saat YPLP PGRI β Dikdasmen Bulukumba menggunakan AKTE JUAL BELI (AJB) pihaknya sebagai dasar gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Makassar tahun 2010, dimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba sebagai tergugat dan keluarga Dakhlan Moh. Gau sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi tergugat intervensi.
Dalam gugatan tersebut, PTUN Makassar memutuskan bahwa tidak dapat menerima gugatan penggugat. Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar ini menguatkan putusan PTUN Makassar serta putusan MA dengan putusan Menolak Gugatan Penggugat sehingga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang keluarga Dakhlan Moh. Gau adalah sah dan berlaku.
Sementara itu, dugaan adanya pemalsuan AJB dimulai saat YPLP PGRI β Dikdasmen Bulukumba mengajukan gugatan TUN terkait kepemilikan tanah milik Dakhlan Moh. Gau. Pihak keluarga Dakhlan Moh. Gau lalu mencari salinan AJB tersebut. Dan setelah ditemukan copy AJB yang ada TIPE EX selanjutnya pihak keluarga Dakhlan Moh. Gau melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel pada bulan Agustus 2013 dengan nomor laporan No. LP/411/XII/2013/SPKT dengan dugaan penggunaan surat palsu atau pihak YPLP PGRI telah menggunakan AJB palsu sebagai dasar untuk menggugat pada Pengadilan Negeri Bulukumba, setelah Gugatan YPLP β PGRI ini ditolak oleh Pengadilan TUN-Makassar, dimana pada persidangan PTUN Makassar ditemukan fakta hukum bahwa Akte Jual Beli yang digunakan diduga palsu karena DITEMUKAN TIP-EX pada Akte Jual Beli tersebut, dan kejanggalan dari isi Akte Jual Beli yang digunakan pihak YPLP PGRI Bulukumba.
Dari fakta persidangan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) tersebut maka pihak keluarga almarhum Dakhlan Moh. Gau membuat laporan kepolisian ke Polda Sulsel karena AJB tersebut mereka gunakan kembali secara Perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba untuk menggugat Surat Hak Milik (SHM) Dakhlan Moh. Gau yang sudah INKRAH Dipengadilan TUN-Makassar.
Bertahun-tahun berselang dan pada Tahun 2019, perkara ini akhirnya ditangani oleh Polda Sulsel dan telah menetapkan dua tersangka atas laporan tersebut, namun belum dilakukan penahanan. Sementara pada bulan Desember 2020 berkas Perkara Pemalsuan Akte Jual Beli ini SUDAH DINYATAKAN P21 (SUDAH LENGKAP) OLEH KEJAKSAAN TINGGI SUL-SEL, dan pada tanggal 25 Februari 2021, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba, namun kedua tersangka hanya dijadikan sebagai tahanan kota.
βKami mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk segera memproses kasus ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Apalagi tersangka masih bebas dan hanya dijadikan sebagai tahanan kotaβ kata ahli waris lahan kompleks SMA PGRI Bulukumba, Hidayat Dahlan, Jumat, 12 Maret 2021.
Semoga, kasus ini bisa segera disidangkan dan penegak hukum yang menangani kasus ini dapat bekerja secara professional, karena kasus ini adalah KASUS PIDANA MURNI, dengan FAKTA HUKUM sebagai berikut :
1. AJB YANG DIGUNAKAN ADALAH AJB YANG SUDAH DI TIP EX, dan setelah pihak Kepolisian meminta ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk menguji APAKAH ADA TULISAN TINDIH DIBAWAH TIPE EX tersebut, maka Laboratirium Forensik Polda Sulsel menemukan adanya TULISAN TINDIH dibawah TIPE EX dari AJB tersebut.
2. AJB yang tersangka gunakan TIDAK TERDAFTAR DI KANTOR KECAMATAN UJUNGBULU KABUPATAEN BULUKUMBA, yang mana mereka mengklaim bahwa AJB yang mereka gunakan selama ini dikeluarkan oleh PPAT CAMAT UJUNGBULU, sementara AJB yang tersangka gunakan TIDAK TERDAFTAR/TIDAK TERREGISTRASI PADA PPAT CAMAT UJUNGBULU.
3. AJB yang tersangka gunakan juga TIDAK DITEMUKAN di Kantor BPN Kabupatan Bulukumba. Fakta ini sangat jelas dan terang dimana kami pihak keluarga Dakhlan Muh. Gau sudah sangat dirugikan baik secara Materil maupun Non Materi.
βAGRA Bulukumbaβ, mengapresiasi kinerja Kejaksaan dan Kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini serta percaya kasus ini akan segera berakhir sesuai dengan prinsip keadilan.
“Untuk itu kami berharap agar kasus tersebut bisa cepat terselesaikan, mengingat tersangka sudah dalam proses hukum, fakta dan bukti persidangan akan semakin menunjukkan titik terang.” kata βRudy Tahasβ – (Ketua AGRA Bulukumba).
Penulis : Risal Efendi
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021







