HALILINTARNEWS.id, BANTAENG —Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (PMD) yang digelar secara serentak se Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan pada rabu 17/2/2021 lalu menuai protes dikalangan masyarakat dan Aktivis, lantaran banyaknya dugaan kecurangan yang dilakukakan oknum Kades bersama panitia.
Hal ini yang telah dilakukan sekelompok mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Salluang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng menggelar aksi protesnya terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Kepala Desa dan Panitia Desa Bonto Salluang.
Telah di beritakan sebelumnya Aliansi Masyarakat Desa Bonto Salluang geruduk Kantor DPRD Bantaeng pada senin 22/2/2021 kemarin dalam tuntutannya sebanyak 10 poin, diataranya, meminta pemilihan BPD Desa Bonto Salluan dilakukan pengulangan, lantaran Kades bersama panitia diduga melakukan kecurangan, meminta Plt Dusun segerah di cabut SKnya karena diduga tidak sesuai prosedur, meminta kepada Bupati copot Camat dan Sekcam Kecamatan Bissappu.
Minyikapi Kepala Bidang (Kabid) PMD Bantaeng Kamaruddin dihadapan halilintarnews.id diruang kerjanya pada kamis 25/2/2021 mengatakan, terkait aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Desa Bonto Salluang, membenarkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum panitia, namun persoalan ini kami sudah klarifikasi hanya dua Dusun saja yang bermasalah, jelas Kamaruddin.
Di Kabupaten Bantaeng ada 6 Desa yang mengajukan surat gugatan atau keberata diantaranya Desa Bonto Saluang, Bonto Tangnga, Bonto Rannu, Bonto Tallasa, Bonto Cindde dan Desa Bonto-Bontoa.
“Namun ke 6 Desa tersebut hanya Desa Bonto Salluang saja akan dilakukan pengulangan pemilihan BPD karena karena ada kesalahan tekhnis,” kata Kamaruddin.
Ia menambahkan,” persoalan ini tidak ada tindak pidanya hanya pelanggaran administrasi,” katanya.
“Untuk jadwal pemilihan BPD Bonto Salluang kita menunggu keputusan Kepala Desa Bonto Salluang, karena pihak PMD sudah melayangkan rekomendasi,” ungkap Kamaruddin.
“Terkait pemecatan salah satu Dusun Desa Bonto Salluang pihaknya memberikan teguran tertulis untuk diperbaiki,” tutur Kamaruddin.
Pelaksana pengisian Badan Permusyawarata Desa BPD telah diatur dalam Permendagri 110 tahun 2016 yang ditindaklanjuti dengan PERBUB 38 tahun 2017 dan tahun ini pertama kali dilaksanakan dikabupaten Bantaeng
Adapun kisruh-kisruh dalam pesta demokrasi 6 tahunan ini, yang diikuti kurang lebih 700 peserta yang ikut bersaing dalam kontestasi pengisian Angota BPD, tentunya ada pihak yang merasa tak puas karna kalah bersaing dan itu hal bisa dalam berdemokrasi.
Dirinya juga akui adanya kelemahan itu dan sebelumnya sudah ditindak lanjuti dengan peraturan Bupati, namun itupun kami anggap belum sempurna.” tutup Kamaruddin.
Penulis : Red
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021












