Kades Bonto Tangnga “Brutal 14 Staf di Pecat Terbitkan SK Dinilai Cacat Hukum Resmi di Lapor ke Ombudsman



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG –Terkait pemecatan 14 Staf Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Bonto Tangnga tak hentinya menuai protes lantaran diduga melakukan pemecatan secara brutal dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Kasus ini telah marak dipublikasikan baik media online dan media cetak.

Hal iniΒ  Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Bantaeng, kembali Laporkan Dugaan Penyalah gunaan jabatang dan wewenang oleh Kepala Desa Bonto Tangga Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng Sulsel

Polemik Pemberhentian prangkat Desa secara brutal, yang belum ada kejelasan tentang hak mereka yng di sholimi ini.

Bupati DPD LIRA Kabupaten Bantaeng kembali layangkan Surat Laporankan Dugaan penyalah gunaan jabatang dan wewenang yang dilakukan oleh kepala Desa Bonto Tangga, Mahmuddin. S,pd
kepada Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulsel pada 27 januari 2021.

Menurut Bupati LIRA Bantaeng, Rusli S.Pd, kepada (media saksi Hukum), Sebelumnya proses mediasi sudah ditempuh oleh 14 staf Desa Bonto Tangga melalui hering di Komisi A DPRD Kabupaten Bantaeng pada 16 Oktober 2020 lalu.

Terkait, tuntutan 14 staf Desa yang di berhentikan secara sepihak dan tak sesuai mekanisme baik UU maupun PERBUB, dan sangat jelas melanggar regulasi bahkan menjadi insinden buruk bagi pemerintahan Desa dikabupaten Bantaeng

Bacaan Lainnya

Rusli menilai Kepala Desa Bonto Tangga sengaja mengelabui ke 14 staf dengan mengeluarkan SK Pemberhentian pasca hering di DPRD yang dianggap cacat hukum.

“Itu menadakan kepala Desa Bonto Tangga tak paham regulasi dan menyalah gunakan jabatangnya, saya menilai dirinya tak punya itikad baik untuk merangkul dan mengayomi warganya”jelas rusdi

Ia juga menyayangkan wakil rakyat di DPRD yang sejatinya memberikan kejalasan hukum kepada warga yang disolimi tak membuahkan hasil padahal regulasi dan aturan mereka yang buat.”sesal Rusdi

Berdasarkan bukti-bukti temuan kami sudah melaporkan kepada Ombudsman Republik indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, terkait dugaaan Penyalah gunaan jabatang dan wewenang oleh Kepala Desa Bonto Tangga,”pungkasnya.

Penulis : HM/ Abink
EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *