Warga Jeneponto Keluhkan Melonjaknya Harga Pupuk Berpariasi



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO —  Untuk menindak lanjuti melonjaknya harga pupuk  Urea bersubsidi di masyarakat,  maka di pandang perlu Pemkab dan Instansi terkait untuk turun lapangan,  guna mengecek tata kelola Distributor dan pengecer yang ada  di masing – masing wilayah
Penyaluran Pupuk Urea Bersubsidi Tahun 2021.

Hal ini di lakukan guna menghindari terjadinya pembiaran yang berpotensi dapat merugikan para Petani yang ada di  Kabupaten Jeneponto, Sulaweai Selatan.

Kondisi ini di sinyalir membawa keuntungan bagi Distributor dan Pengecer akan tetapi di sisi lain banyak petani yang menjerit dan berkoar – koar akibat melonjaknya harga Pupuk Urea bersubsidi yang di  duga  di jual oleh para Distributor dan pengecer tidak sesuai dengan ketentuan harga Het,  dan bisa berakibat patal bagi petani kita saat ini.

Menurut sumber yang enggang dipublikasikan Identitasnya, menyebutkan bahwa,  Dirinya khawatir Distributor dan pengecer di duga memampaatkan kesempatan dalam kesempitan  untuk meraut keuntungan yang besar,  tanpa melihat situasi dan kondisi saat ini, di mana masyarakat banyak yang terdampak Sosial dan Ekonominya akibat Kelangkaan Pupuk dan Merebaknya Pandemi Virus Corona Covid 19, ujarnya.

Seiring dengan adanya hasil pemantauan rekan Media di lapangan, mereka menemukan adanya beberapa Oknum Distributor dan pengecer yang disinyalir melakukan penjualan pupuk bersubsidi, dengan harga di atas HET yang juga dikuatkan oleh warga tani, mengaku membeli pupuk urea  bersubsidi dengan harga hingga Rp. 135 ribu per-zak.

Karena adanya beberapa oknum pengecer yang disinyalir menjual pupuk urea bersubsidi dengan melampaui harga Het dan tidak diberikan sanksi, maka pihak Distributor menaunginya, diduga sengaja melakukan pembiaran.

Sebagaimana yang terjadi di sejumlah distributor dan pengecer yang ada di Kabupaten Jeneponto, mereka menjual Pupuk Urea Bersubsidi dengan harga yang berpariasi yakni mulai dari harga 115 ribu rupih, 118 ribu rupiah hingga harga 120 ribu rupiah bahkan ada yang menjual sampai 135. ribu rupiah, per zaknya, hal seperti ini yang membuat para petani menjerit , terlampau mahal.

Berdasarkan ketegasan yang diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanafi Sewang SE MM saat dikonfirmasi oleh awak media, mengingatkan, siapa saja pihak pengecer ditemukan menaikkan harga penjualan pupuk di atas harga Het yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sudah kita sepakati bersama pada rapat yang digelar di ruang paripurna beberapa waktu lalu, maka akan diberikan sanksi.

Bacaan Lainnya

Hal senada juga di ingatkan oleh, Seksi Alsintan dan pupuk, Faisal Bakri SE MSi bersama Kabid KSP Distan Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan  Ramis SP M.AP, mengatakan terkait adanya indikasi penjualan pupuk di atas harga Het maka itu adalah suatu pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengecer.

Sebab mengacu kepada UU Permentan no 49 tgl 30 Desember 2020 tentang Harga Eceran Tertinggi (Het) sebesar 112 ribu 500 rupiah, maka tidak ada alasan bagi pengecer, untuk menjual pupuk  urea bersubsidi di atas harga Het.

Oleh karena itu, Wartawan selaku alat dan fungsi Kontrol, sekaligis mitra kerja pemerintah, silahkan, lakukan monitoring dan controling terhadap Dinamika dan Problematika ” yang ada di masyarakat, secara keseluruhan, berdasrkan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana telah diberitaka sebelumnnya media halilintarnews.id yang terjadi di Kelurahan Pallengu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto para petani merasa resah dengan melonjaknya harga pupuk diatas harga Het sebesar 135 ribu per Sak yang dilakukan pengecer “LAREDO”. jelas Petani dihadapan rekan jurnalis.

Penulis : Tim
Editor    : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *