DPRD Jeneponto Bentuk BAMUS Rencana Penetapan 7 Ranperda



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Dewan Perwakilan Rakyat DaerahΒ  (DPRD) Kabupaten Jeneponto,Β  gelar Rapat Badan Musyawarah ( BAMUS ).dalam rangka Rencana penetapan 7 Ranperda dalam rapat parilpurna mendatang.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang rapat Komisi IΒ  Gedung DPRD Jeneponto, pada Kamis 14/1/2021, dan di hadiri sebanyak 15 orangΒ  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Jeneponto HM.Imam Taufiq Bohari dan di dampingi Wakil Ketua I DPRD Jeneponto Irmawati Zainuddin.

Wakil Ketua II DPRD Jeneponto HM. Imam Taufiq Bohari dalam paparannya pada rapat Bamus yang di gelar untuk menentukan jadwal Rapat Paripurna Tingkat II sekaitan dengan rencana pengesahan 7 Ranperda, yang akan di gelar pengesahannya oleh DPRD Kabupaten Jeneponto.

Lanjut Taufiq Bohari, setelah ada Hasil keputusan yang di gelar pada rapat Bamus maka Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Jeneponto segera melakukan Pengesahan Tujuh Ranperda yang rencananya akan berlangsung pada, Jumat 5/1/2021, pukul 14.00 Wita.

Ketujuh Ranperda yang akan disahkan antara lain 1 Raperda dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan 6 Ranperda inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto.

Adapun Ranperda hasil kesepakatan bersama yang telah di rencanakan dan di musyawarahkan yakni :Raperda Inisiatif DPRD Jeneponto, (1) pencegahan, pemberantasan, penyalagunaan, peredaran gelap Narkotika, (2) Prekusor Narkoba, (3) Perlindungan Guru, (4) Rencana Pembangunan Induk keparawisataan, (5) pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, (6) penyiaran Radio dan TP – PGR.

Sedangkan Raperda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto adalah Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, ( BUMD ).

Bacaan Lainnya

Inilah 7 Ranperda hasil Bamus yang telah di sepakati, dan rencananya segera di lakukan penetapan pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto, tutup Taufiq Bohari.

Penulis : Red
EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *