HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA β Polres Bulukumba terus mendalami kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya pria berinisial HR alias AN di Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, pada Selasa (13/10/2026) malam. Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Rahmat Kurniawan, mengatakan penanganan perkara dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Pidana Umum (Pidum).
βPenanganan perkara masih berjalan. Tim penyidik saat ini melakukan pemeriksaan lanjutan atau BAP terhadap para saksi untuk mendalami peristiwa tersebut,β ujar Iptu Rahmat Kurniawan, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, sebelum peristiwa yang berujung pada kematiannya, HR alias AN diadukan oleh SU, warga Kecamatan Kajang, atas dugaan pencurian telepon seluler yang terjadi pada 7 Oktober 2026. Aduan tersebut disampaikan pada 10 Oktober 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkembangan penanganan perkara, hasil autopsi terhadap korban telah diterima penyidik pada Rabu (21/10/2026). Hasil tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami dalam proses penyidikan.
Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap 27 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Hingga Kamis (29/10/2026), pemeriksaan ulang telah dilakukan terhadap tujuh saksi, yang seluruhnya merupakan personel Polri.
Pada hari yang sama, tim penyidik Unit Pidum menuju Kecamatan Kajang dengan membawa surat panggilan bagi sejumlah saksi dari kalangan sipil. Pemeriksaan direncanakan dilakukan langsung di wilayah Kajang apabila memungkinkan dan para saksi bersedia memenuhi panggilan tersebut.
Rahmat menjelaskan, pemeriksaan lanjutan bertujuan melengkapi keterangan saksi serta memperdalam fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
βPemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi keterangan para saksi dan mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara ini. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atau penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,β jelasnya.
Sementara itu, dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian dalam kasus tersebut ditangani secara terpisah oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, empat personel masih menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Sulsel.
Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
βPerkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada masyarakat setelah pelaksanaan gelar perkara berikutnya dan terdapat hasil resmi yang dapat diinformasikan,β tutup Rahmat.












