HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA – Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba kembali menorehkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SR alias PD alias KL (40) berhasil diringkus bersama barang bukti hasil kejahatan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., didampingi Dantim Resmob Polres Bulukumba, AIPTU Muh. Usman.
SR merupakan seorang petani asal Dusun Ollu, Desa Parangloe, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Ia masuk dalam daftar buronan kepolisian atas keterlibatannya dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, masing-masing pada tahun 2024 dan 2025.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Poros Borong Loe, Desa Dampang. Korban AR (62), seorang ibu rumah tangga, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di area kebun saat hendak menuju sawah.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Tamangingisi, Desa Bonto Macinna. Korban AA (72), seorang petani, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam yang diparkir di tepi jalan poros desa.
Menindaklanjuti laporan kedua korban, Tim Satgas Tindak Ops Pekat Lipu 2026 bersama personel Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Sebelumnya, salah seorang pelaku berinisial AC telah lebih dahulu diamankan. Namun, SR berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah melakukan pencarian secara intensif, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan SR di Lingkungan Onto, Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni Honda Beat warna hitam milik korban AR dan Yamaha Mio Sporty warna hitam milik korban AA.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, SR mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya, AC, dengan menggunakan kunci T sebagai alat untuk merusak kunci kontak kendaraan.
“Terduga pelaku mengakui motor hasil curian tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Andi Imran Hamid.
Saat ini, SR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gantarang untuk menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Polisi juga menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026.
Reporter : Wawan
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












