HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap seorang anak berusia 7 tahun di Kota Makassar.
Terduga pelaku berinisial YAS (27) diamankan oleh personel Unit I Subdit III Ditres PPA-PPO Polda Sulsel pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Tidung Mariolo No. 17 D, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan kejahatan seksual terhadap seorang anak berinisial AH (7) yang terjadi di Jalan Setapak 24, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung direspons oleh tim penyidik Ditres PPA-PPO.
“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi kejadian untuk memastikan identitas serta keberadaan terduga pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi tempat YAS berada. Saat didatangi polisi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Kantor Ditres PPA-PPO Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Nomor:
Sprin/345/V/HUK.6.6/2026 tanggal 1 Juni 2026. Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual yang mengancam keselamatan dan masa depan generasi muda.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak kepada aparat penegak hukum sehingga dapat segera ditangani dan mencegah munculnya korban lainnya. (Usman)












