HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Polemik keberadaan gerai Alfamidi di Jalan Elang, Kabupaten Bantaeng, kian ramai diperbincangkan publik. Minimarket tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi setelah trotoar di depan bangunan dibongkar dan dialihfungsikan menjadi lahan parkir, sehingga dinilai merampas hak pejalan kaki.
Salah satu aktivis Bantaeng, Aidil, menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika usaha, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, trotoar merupakan fasilitas umum yang dilindungi undang-undang dan diperuntukkan bagi pejalan kaki.
βTrotoar adalah ruang publik untuk pejalan kaki.
Jika dirusak atau dialihkan fungsinya menjadi parkir, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahkan ada ancaman pidana bagi pihak yang merusak fasilitas umum hingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,β tegas Aidil.
Selain dugaan pelanggaran Undang-Undang LLAJ, Aidil juga menyoroti aspek tata ruang. Ia menyebut Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur jarak minimal bangunan dari badan jalan, yakni berkisar 11 hingga 15 meter dari bahu jalan.
Namun, bangunan Alfamidi di Jalan Elang disebut hanya berjarak sekitar 3 meter dari badan jalan.
βJika benar hanya tiga meter dari badan jalan, maka itu patut dipertanyakan. Selain berpotensi melanggar perda tata ruang, kondisi tersebut juga dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan,β ujarnya.
Tak hanya itu, gerai tersebut juga diduga belum memenuhi ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang menjadi syarat penting dalam pendirian usaha di kawasan dengan aktivitas kendaraan yang cukup tinggi.
Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Aidil mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Ia meminta Bupati Bantaeng mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana.
βKami berharap Bupati Bantaeng tidak tutup mata. Jika terbukti melanggar perda, undang-undang, dan ketentuan perizinan, maka izin operasional harus dicabut.
Satpol PP sebagai penegak perda juga harus segera turun melakukan penertiban dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya,β pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Alfamidi di Jalan Elang maupun instansi terkait di Kabupaten Bantaeng belum memberikan keterangan resmi. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan klarifikasi guna meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat. (Supriadi Awing)












