HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng melalui Komisi A dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/3/Umum/IV/2025 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026, pukul 13.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Bantaeng.
Undangan resmi rapat disampaikan kepada Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng melalui surat bernomor 000.8.6.2/80/DPRD tertanggal 23 Februari 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso.
RDP ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya SK penunjukan tenaga ahli yang belakangan menjadi sorotan dan perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme, dasar pertimbangan, serta transparansi dalam proses penunjukan tersebut.
Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Yusdanar, menegaskan agar rapat yang digelar Komisi A dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.
βKami meminta agar proses penunjukan tenaga ahli benar-benar mengedepankan profesionalitas, kompetensi, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jangan sampai menimbulkan kesan tertutup atau tidak transparan,β tegasnya.
Menurut Yusdanar, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah, dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan harapannya agar seluruh tenaga ahli yang ditunjuk melalui SK tersebut wajib hadir dalam RDP untuk memberikan penjelasan langsung terkait kapasitas, tugas, dan ruang lingkup pekerjaan masing-masing.
Lebih lanjut,
Yusdanar menilai pembahasan idealnya dilakukan lintas komisi, mengingat tenaga ahli yang ditunjuk membidangi berbagai sektor strategis seperti ekonomi, pembangunan, dan bidang lainnya yang berkaitan dengan fungsi pengawasan serta legislasi DPRD.
βSeharusnya RDP ini digelar lintas komisi karena setiap tenaga ahli memiliki bidang berbeda. Namun yang terpenting, prosesnya harus terbuka dan menghasilkan penjelasan yang komprehensif kepada publik,β ungkapnya.
Rapat Komisi A ini diharapkan mampu memberikan kejelasan menyeluruh, menjawab berbagai pertanyaan publik, serta memastikan bahwa penunjukan tenaga ahli Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Supriadi Awing).
