HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Sejumlah massa yang tergabung dalam GPBM (Gerakan Pemuda Bantaeng Melawan) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerai Alfamidi yang berlokasi di Jalan Elang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa (24/2/2026).
Aksi yang dikoordinatori Idris Reformasi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pembongkaran trotoar pejalan kaki oleh pihak mini market yang kemudian dijadikan area parkir bagi kendaraan pengunjung.
Dalam orasinya,
Hendra menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menyebut, trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang jelas.
βIni bukan hanya persoalan parkir, tetapi soal hak pejalan kaki dan kepatuhan terhadap aturan. Jika benar terjadi pelanggaran, maka ada sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam UU LLAJ,β tegasnya di hadapan massa aksi.
Turut hadir dalam aksi tersebut Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil.
Ia menyayangkan tidak hadirnya pihak Dinas Tata Ruang, PTSP, maupun Satpol PP Kabupaten Bantaeng untuk melakukan peninjauan langsung atau sidang lapangan di lokasi.
Menurut Aidil, ketidakhadiran instansi teknis tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan aturan daerah.
βAksi hari ini adalah langkah awal. Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan kembali turun dengan aksi jilid dua di lokasi yang sama,β tegasnya.
Massa aksi sempat melakukan penyegelan simbolis sebagai bentuk protes. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Alfamidi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa. (Supriadi Awing)












