HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata ruang kota agar tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama bertahun-tahun beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan.
Penertiban dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kota Makassar, Rabu (4/2/2026).
Camat Ujung Pandang, Andi Husni, mengatakan penertiban bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.
“Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki,” ujar Andi Husni.
Ia menjelaskan, kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat dukungan dari para pedagang. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesadaran bersama akan pentingnya ketertiban dan kenyamanan lingkungan kota.
Menurut Andi Husni, penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pihak kecamatan telah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif, termasuk pemberian tiga kali surat teguran tertulis serta pelaksanaan dua kali audiensi dengan para PKL di kantor lurah.
“Seluruh tahapan telah kami jalankan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi hingga dialog langsung untuk mencari solusi terbaik bagi para pedagang,” jelasnya.
Ia merinci, sebanyak 16 lapak PKL di Jalan Datu Museng dan 15 lapak di Jalan Maipa ditertibkan karena menempati area trotoar dan badan jalan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Sebagai solusi, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama instansi terkait menyiapkan lokasi relokasi di pasar baru yang berada di Jalan WR Supratman, berdekatan dengan Kantor Pos. PD Pasar Makassar turut menyiapkan lapak berjualan yang layak bagi para pedagang yang direlokasi.
Andi Husni mengungkapkan, sebagian besar PKL tersebut telah berjualan di lokasi lama selama puluhan tahun, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun. Meski demikian, penataan kota tetap harus dilakukan demi kepentingan publik yang lebih luas.
“Kami memahami kondisi para pedagang, namun penataan kota harus berjalan agar ruang publik dapat difungsikan kembali untuk masyarakat,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini tidak bertujuan mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota secara humanis dan berkeadilan. Pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan agar para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya di lokasi baru.
“Dengan penataan ini, kami berharap wilayah Kecamatan Ujung Pandang menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” tutupnya.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












