HALILINTARNEWS.id, WAJO — Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (5/1/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV A. D. Mayang bersama Wakil Ketua Andi Rustan, serta dihadiri anggota komisi Rahman Rahim, Junaidi Muhammad, H. Risman Lukman, dan Aprialiani.
Pembahasan awal ini turut melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Wajo Sainal Hayat, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Bagian Hukum Setda Wajo Elvira, serta Kepala Bagian Legislasi dan Persidangan DPRD Wajo Bayu Utomo Putra. Keterlibatan unsur teknis dan yuridis ini menjadi langkah strategis untuk memastikan Ranperda yang disusun selaras dengan regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah.
Ketua Komisi IV A. D. Mayang menegaskan, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus menjadi payung hukum daerah yang kuat, bukan sekadar turunan administratif dari kebijakan pusat. Menurutnya, regulasi ini dirancang untuk menghadirkan perlindungan nyata bagi pekerja di Kabupaten Wajo, khususnya mereka yang selama ini belum tersentuh skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menekankan pentingnya penyusunan naskah akademik yang komprehensif dan berbasis data faktual, serta sejalan dengan prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Selain itu, aspek sosialisasi dinilai krusial agar manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dipahami secara luas, terutama oleh pekerja di sektor informal.
Sementara itu, anggota Komisi IV Junaidi Muhammad menyebut pembentukan Perda ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. Ia berharap Perda tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas dalam penyusunan aturan teknis, termasuk kemungkinan pelibatan pihak ketiga yang kompeten, dengan target penunjukan perancang regulasi pada Februari mendatang.
Anggota Komisi IV lainnya, H. Risman Lukman, menekankan agar Ranperda mampu menutup celah perlindungan yang belum terakomodasi dalam peraturan bupati. Politisi PPP itu menyoroti pentingnya fokus pada pekerja rentan, seperti pekerja rumah tangga, petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja informal, hingga tenaga non-ASN.
Ia juga menegaskan bahwa pengaturan skema pembiayaan iuran harus dirumuskan secara adil dan berkelanjutan, baik melalui dukungan APBD, pemanfaatan dana CSR, maupun sumber pembiayaan sah lainnya,
sehingga tidak membebani pekerja berpenghasilan rendah. Sinkronisasi dengan program BPJS Ketenagakerjaan dinilai mutlak untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.
Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD Kabupaten Wajo berharap dapat melahirkan regulasi yang mampu memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,
meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta berkontribusi nyata terhadap upaya penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Wajo. (Andi Indera Dewa)












