Alarm Sosial 2025: DPPPA Makassar Tangani 1.222 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak




HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR โ€” Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar mencatat sebanyak 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Data ini menjadi peringatan serius atas masih tingginya kerentanan kelompok perempuan dan anak di Kota Makassar.

Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, mengatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 520 kasus. Namun demikian, peningkatan ini tidak sepenuhnya mencerminkan bertambahnya tindak kekerasan, melainkan juga menunjukkan semakin terbukanya akses layanan serta optimalnya sistem pelaporan dan penanganan kasus.

โ€œSeluruh kasus yang tercatat merupakan laporan yang ditangani secara aktif, terukur, dan transparan. Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak,โ€ ujar Ita Anwar saat konferensi pers di Balai Kota Makassar, Senin (5/1/2026).

Dari total 1.222 kasus tersebut, korban anak mencapai 762 kasus atau 62 persen, sementara korban dewasa sebanyak 460 kasus atau 38 persen. Berdasarkan jenis kelamin, korban perempuan masih mendominasi dengan 841 orang atau 69 persen, sedangkan korban laki-laki di bawah usia 18 tahun tercatat 381 orang atau 31 persen.

Sumber Data Lebih Luas

Pada tahun 2025, sumber data penanganan kasus kekerasan tidak lagi bertumpu pada satu unit layanan. Selain UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), DPPPA juga menghimpun data dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk layanan konseling serta Shelter Warga yang tersebar di tingkat kelurahan.

Rinciannya, UPTD-PPA menangani 690 kasus, Puspaga 45 kasus, dan Shelter Warga 487 kasus. Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Makassar juga telah membentuk 100 Shelter Warga sebagai garda terdepan penanganan kekerasan berbasis masyarakat, meskipun masih terdapat 50 kelurahan yang belum memiliki fasilitas tersebut.

Jenis kasus yang paling banyak ditangani meliputi kekerasan terhadap anak (516 kasus), kekerasan terhadap perempuan (247 kasus), dan kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (199 kasus). Selain itu, tercatat 167 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) serta sejumlah kasus lain seperti hak asuh anak, rekomendasi nikah, dan perlindungan khusus anak.

Berdasarkan bentuk kekerasan, kekerasan seksual mendominasi dengan 260 kasus, disusul kekerasan fisik 230 kasus, kekerasan psikologis 75 kasus, dan penelantaran 41 kasus. Lokasi kejadian terbanyak terjadi di lingkungan rumah tangga, disusul fasilitas umum, tempat kos atau hotel, serta lingkungan pendidikan.

Bacaan Lainnya

Kasus tertinggi tercatat di Kecamatan Tamalate (97 kasus), disusul Panakkukang (89 kasus), Rappocini (68 kasus), Tallo (63 kasus), dan Manggala (61 kasus). Dari sisi usia, korban terbanyak berada pada rentang 12โ€“18 tahun dengan 362 kasus, menunjukkan tingginya kerentanan anak usia sekolah.

Data juga menunjukkan bahwa pelaku kekerasan umumnya berasal dari lingkar terdekat korban, seperti orang tua, pasangan, pacar atau mantan pacar, tetangga, guru, hingga orang yang tidak dikenal.

Sebagai upaya penguatan perlindungan, DPPPA Kota Makassar menegaskan komitmennya melalui dukungan regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 91 Tahun 2023 tentang keadilan restoratif, serta penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain itu, jejaring perlindungan terus diperkuat melalui kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan kelompok pemuda.

โ€œKami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengampanyekan anti kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan keberanian korban untuk melapor,โ€ tutup Ita Anwar.

Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

โš ๏ธ Konten ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Dilarang menyalin tanpa izin tertulis dari redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *