HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali melelang kendaraan dinas operasional yang sudah tidak digunakan. Total sebanyak 38 unit kendaraan roda dua dan roda empat akan dilepas kepada publik melalui mekanisme lelang terbuka pada tahun 2025 ini.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara profesional dan mengutamakan asas transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
βTahun ini Pemkot menyediakan dua jenis paket lelang. Paket I berupa kendaraan roda dua dan roda empat yang dijual per unit dengan total 38 kendaraan. Sedangkan Paket II merupakan kendaraan roda dua dan roda empat yang dilelang satu paket dalam kondisi scrap atau besi tua,β jelasnya, Senin (8/12/2025).
Rahmatullah menekankan bahwa proses lelang dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar melalui sistem open bidding pada portal resmi pemerintah www.lelang.go.id. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi dan mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, uang jaminan lelang harus disetor melalui Virtual Account (VA) dengan nominal sesuai yang dipersyaratkan, dan harus diterima secara efektif oleh KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Seluruh biaya perbankan menjadi tanggung jawab peserta.
Untuk memastikan kondisi barang, peserta diberi kesempatan meninjau langsung objek lelang pada 10β11 Desember 2025, pukul 09.00β15.00 WITA, di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jenderal Ahmad Yani. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui kondisi barang apa adanya.
Penawaran lelang ditutup pada Senin, 15 Desember 2025 pukul 12.30 WIB melalui sistem. Penetapan pemenang akan dilakukan oleh pejabat lelang di Kantor Wali Kota Makassar setelah batas akhir penawaran.
βPemenang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2% maksimal lima hari kerja usai penetapan. Jika tidak dipenuhi, uang jaminan akan disetor ke Kas Negara,β tegasnya.
Kendaraan yang sudah dilunasi wajib diambil maksimal lima hari kerja setelah pelunasan pada pukul 10.00β15.00 WITA dengan menunjukkan bukti pembayaran. Apabila melewati batas waktu, panitia tidak bertanggung jawab atas kondisi dan keamanan barang.
Rahmatullah kembali mengingatkan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dan peserta tidak dapat mengajukan komplain atas kondisi fisik kendaraan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di nomor berikut: 085242958935, 082393384228, dan 085396777600.
Diketahui, lelang ini mengacu pada Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025. Selain 38 unit kendaraan yang dilelang per item, Pemkot juga melepas satu paket scrap kendaraan dinas dengan nilai limit Rp111.392.000 dan uang jaminan Rp55.696.000. Adapun lokasi kendaraan tersebar di sejumlah fasilitas layanan publik seperti Terminal Panakkukang, Puskesmas, Dinas Kesehatan, hingga RSUD Daya.
Melalui pelaksanaan lelang ini, Pemkot Makassar berharap pengelolaan aset daerah semakin optimal serta memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan barang milik negara secara legal dan transparan.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2025
