HALILINTARNEWS.id, TAKALAR – Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Takalar bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial Dg. Tayang (50), terduga pelaku pengancaman dengan senjata tajam di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Senin malam (29/9/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Ramlah (28), yang mengaku diancam oleh pelaku. Ia menjelaskan bahwa Dg. Tayang datang dalam keadaan marah, melontarkan kata-kata intimidatif, lalu menghunus sebilah badik sambil berusaha menikamnya. Beruntung, korban berhasil menghindar meski sempat terjatuh, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/253/IX/2025/SPKT POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi di lapangan, pelaku diketahui berada di kediamannya di Desa Towata. Tanpa perlawanan, ia berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah badik yang digunakan saat kejadian.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mewakili Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
> “Kami bertindak cepat mengamankan pelaku. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius, terutama jika menyangkut keselamatan jiwa,” tegas AKP Hatta.
Ia juga mengimbau warga agar tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
> “Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri. Segera laporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. Kami pastikan setiap laporan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. Usman












