APBD Perubahan Jeneponto 2025 Disahkan: Pendapatan Rp1,325 T, Belanja Rp1,398 T




HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – DPRD Kabupaten Jeneponto bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda digelar pada Sabtu (20/9/2025) di ruang sidang paripurna DPRD Jeneponto. Sidang dipimpin Ketua DPRD Jeneponto Didis Suryadi dan dihadiri Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM, Wakil Bupati Islam Iskandar, SH, MH, Sekretaris Daerah H. Muh Arifin Nur, SH, MH, serta pimpinan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Paris Yasir menegaskan bahwa pengesahan Ranperda Perubahan APBD menjadi pijakan hukum penting dalam pelaksanaan pembangunan di Jeneponto. β€œRanperda ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.

Bupati juga memaparkan gambaran umum struktur APBD Perubahan TA 2025. Pendapatan daerah disepakati sebesar kurang lebih Rp1,325 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,398 triliun, dan penerimaan pembiayaan daerah mencapai sekitar Rp72,693 miliar. Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan Jeneponto TA 2025 dipastikan berada dalam kondisi zero defisit.

Sementara itu, Ketua DPRD Jeneponto Didis Suryadi menegaskan bahwa pembahasan hingga pengesahan Ranperda Perubahan APBD dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi. β€œDPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD ini benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Kami berharap perubahan anggaran ini mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal implementasi program-program yang telah dianggarkan. β€œKami tidak hanya berhenti pada pengesahan, tetapi juga mengawasi pelaksanaan agar tepat sasaran dan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Jeneponto,” pungkasnya.

Rapat paripurna berlangsung khidmat dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Jeneponto. Dengan pengesahan ini, Pemkab Jeneponto memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan program pembangunan hingga akhir tahun anggaran berjalan. Usman

⚠️ Konten ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Dilarang menyalin tanpa izin tertulis dari redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *