HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng masih disegel ratusan buruh bersama Himpunan Buruh Indonesia Penggalang Ekonomi (HBIPE). Sejak Kamis (11/9/2025), gedung wakil rakyat itu berubah fungsi menjadi tempat bermalam para buruh yang menuntut keadilan setelah di-PHK sepihak oleh PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia.
Aksi yang telah berlangsung lima hari ini kian menyedot perhatian publik. Pantauan halilintarnews.id, spanduk besar bertuliskan βKantor DPRD Disegelβ terbentang di pintu utama gedung. Di dalam ruang rapat paripurna, buruh membentangkan tikar, bergantian tidur, dan menyalakan pengeras suara untuk terus menyuarakan tuntutan mereka.
βKami tidak akan pulang sebelum hak kami dipenuhi. Sudah lima hari kami bermalam di sini, tapi DPRD hanya bisa janji tanpa realisasi,β ujar salah satu buruh dengan nada kesal.
Mereka menuding anggota dewan tak punya nyali menghadapi perusahaan raksasa yang dianggap melanggar prosedur PHK. βDPRD selalu berjanji membentuk pansus, tapi sampai sekarang hanya omong kosong. Sementara ratusan buruh menderita tanpa pesangon,β tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bantaeng saat ditemui pada Senin (15/9/2025) mengatakan bahwa persoalan buruh dan HBIPE masih dalam pembahasan. βProses pembentukan pansus memang belum tuntas, tapi kami tetap berkomunikasi dengan Pemkab untuk mencari solusi,β ujarnya.
Namun pernyataan itu tidak serta-merta meredam amarah massa. Buruh menilai DPRD dan Pemkab Bantaeng terkesan menutup mata terhadap jeritan rakyatnya sendiri. βKalau wakil rakyat hanya jadi penonton, untuk apa kami punya DPRD?β sindir seorang buruh di lokasi.
Latar Belakang Kasus Huadi
Persoalan ini berawal dari kebijakan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia, perusahaan peleburan nikel yang beroperasi di Bantaeng, yang memutuskan hubungan kerja ratusan karyawan tanpa melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan. Para pekerja mengaku dipecat mendadak tanpa surat resmi dan tidak mendapatkan pesangon sebagaimana diatur dalam undang-undang.
βBuruh hanya diminta menandatangani surat pengunduran diri, padahal itu bukan keinginan mereka. Itu jelas pelanggaran hak normatif,β ungkap salah satu pengurus HBIPE.
Menurut buruh, laporan ke dinas terkait dan DPRD sudah berulang kali dilakukan. Namun, hingga kini belum ada langkah nyata. βSejak awal kami sudah mengadu, tapi pemerintah seolah membiarkan. Karena itu, kami segel kantor DPRD sebagai bentuk perlawanan terakhir,β tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, segel masih terpasang dan massa aksi terus bertahan. Mereka menegaskan akan menempati kantor dewan tanpa batas waktu, sampai ada keputusan nyata terkait pemenuhan hak-hak buruh dan penyelesaian persoalan PHK massal tersebut. Supriadi Awing












