HALILINTARNEWS.id. jENEPONTO β Setelah dua kali tertunda, Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jeneponto akhirnya menggelar sidang etik terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Susanti A. Mansyur, bersama lima anggota Kelompok Kerja (Pokja) III, Rabu (10/9/2025).
Penundaan sebelumnya terjadi karena alasan tidak kuorum dan adanya agenda pembahasan Perubahan APBD di DPRD Jeneponto. Dalam sidang ini, lima anggota Pokja III yang turut diperiksa adalah Alimuddin, Muhammad Febrihardianto, Iqbal S.N., Ramadhan N., dan Dewi Fitriani.
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, yang menjadi pelapor, menegaskan pentingnya persidangan ini diawasi ketat agar objektif, transparan, dan berjalan sesuai prosedur.
> βSaya khawatir majelis etik diragukan dapat merujuk pada berbagai situasi, seperti ketidakpercayaan terhadap proses pemeriksaan, keraguan atas independensi majelis, atau efektivitas penegakan kode etik secara umum,β ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Hasan menilai, dua kali penundaan sidang telah menimbulkan keraguan publik mengenai keseriusan majelis dalam menangani perkara tersebut. Karena itu, menurutnya, keputusan yang dihasilkan harus jelas, tegas, dan sebanding dengan pelanggaran yang terjadi.
> βSemoga sanksi berat dijatuhkan sesuai pelanggaran. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak kode etik,β tegasnya.
Ia juga menekankan peran Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto selaku Ketua Majelis Kode Etik. Sekda, kata Hasan, memegang tanggung jawab besar untuk memastikan sidang berjalan adil demi menjaga akuntabilitas dan profesionalitas ASN.
Hasan menambahkan, pihak Sekda telah menjanjikan hasil sidang akan diumumkan secara tertulis dalam waktu dua hari setelah persidangan. Publik kini menunggu apakah majelis benar-benar akan bersikap tegas atau kembali memberi ruang bagi keraguan atas integritas penegakan kode etik di Jeneponto. Red












