HALILINTARNEWS.id JENEPONTO β Sidang etik terhadap Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto, Susanti A. Mansyur, bersama lima anggota Kelompok Kerja (Pokja) III kembali molor. Agenda yang mestinya digelar Majelis Kode Etik ASN Jeneponto, Rabu (3/9/2025), kembali ditunda dengan alasan suasana belum kondusif karena adanya pembahasan Perubahan APBD di DPRD Jeneponto.
Penundaan ini bukan kali pertama. Sidang sebelumnya pada Jumat (22/8/2025) juga batal terlaksana dengan alasan tidak kuorum. Dua kali penundaan inilah yang memicu kecurigaan Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel bahwa ada βpermainanβ di balik meja eksekutif.
Ketua Majelis Kode Etik yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, H. M. Arifin Nur, mengakui penundaan tersebut. Ia menyebut telah memerintahkan BKPSDM untuk menyiapkan sidang, namun situasi dianggap tidak memungkinkan.
βSudah saya perintahkan BKPSDM, tapi alasan nanti situasi kondusif (karena) sementara pembahasan APBD perubahan,β tulis Arifin lewat pesan WhatsApp kepada pelapor, Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar.
Namun, Hasan menilai alasan itu tidak masuk akal. Menurutnya, tidak ada relevansi antara sidang etik dengan pembahasan APBD.
βNyatanya sampai sekarang sidang etik tidak digelar. Ini menguatkan dugaan kami, para terlapor dilindungi elit politik maupun pejabat tertentu,β tegasnya.
Arifin Nur buru-buru membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan, tidak ada perlindungan terhadap Kadis Kesehatan maupun Pokja III.
βTidak ada perlindungan. Saya juga sudah sampaikan ke Kadis Kesehatan bahwa sidang etik tetap akan digelar. Hanya saja saya masih di DPRD membahas APBD perubahan 2025. Kabid Disiplin juga sudah saya instruksikan segera menggelar rapat kode etik,β jelasnya.
Meski begitu, Hasan tetap curiga. Ia menduga penundaan sidang merupakan bagian dari βpersekongkolan jahatβ terkait proyek lelang E-purchasing mini kompetisi.
βTidak ada komitmen dari Majelis Sidang Etik. Bisa jadi sudah ada yang masuk angin. Penundaan ini memperlihatkan lemahnya keberanian Pemkab Jeneponto menegakkan aturan,β ungkap Hasan.
Ia menegaskan, jika sidang etik kembali tidak kunjung digelar, pihaknya bersama Tim LPK Sulsel akan membawa persoalan ini ke Ombudsman maupun lembaga pengawas lainnya, ungkapnya.
Kasus ini sendiri mencuat setelah LPK Sulsel melaporkan adanya dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Kadis Kesehatan dan Pokja III dalam mekanisme lelang proyek kesehatan berbasis E-purchasing mini kompetisi. Sidang etik diharapkan menjadi ruang untuk menegakkan aturan sekaligus menguji integritas pejabat ASN di lingkup Pemkab Jeneponto.
Namun berulangnya penundaan sidang justru memperpanjang spekulasi publik. Sejumlah pihak mulai meragukan komitmen Pemkab Jeneponto dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas ASN. Publik kini menanti, apakah Majelis Kode Etik benar-benar berani membuka kasus ini secara terang benderang, atau justru larut dalam tarik-menarik kepentingan. Red.












