HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Seorang pelajar berinisial JI (16) asal Desa Bonto Ujung, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, menjadi korban dugaan penganiayaan di wilayah Kabupaten Bantaeng. Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng pada Jumat malam, 19 Juli 2025.
JI yang datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bantaeng pada pukul 21.13 WITA melaporkan bahwa dirinya dikeroyok oleh sekelompok orang di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Bantaeng. Dalam laporan polisi bernomor LP/B/715/VII/2025/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel, korban mengaku mengalami kekerasan fisik secara tiba-tiba oleh sejumlah pelaku yang sebagian dikenalnya.
“Saya dikeroyok oleh sekelompok orang. Sebagian pelaku saya kenal,” ungkap JI kepada Halilintarnews.id, Sabtu (2/8/2025).
Akibat pengeroyokan tersebut, JI mengalami luka lecet di pelipis kiri, bengkak pada pelipis, serta memar di kaki sebelah kanan. Ia telah menjalani visum di Puskesmas Bissappu. Namun, saat meminta salinan hasil visum dari Puskesmas Bissappu, pihak medis disebut tidak memberikannya.
“Saya sudah divisum, tapi sampai sekarang belum diberi hasilnya,” jelas JI yang datang melapor didampingi pamannya.
Korban juga menyayangkan lambatnya penanganan dari pihak kepolisian. Ia berharap Polres Bantaeng segera bertindak dan menangkap para pelaku.
“Saya minta Polres Bantaeng segera menangkap pelaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan telah diterima dan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan. Kasus ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C terkait kekerasan fisik terhadap anak.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak keluarga korban berharap keadilan dapat segera ditegakkan. Supriadi Awing












