HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Dunia pers kembali terusik. Dugaan tindakan intimidasi dan ancaman oleh salah satu oknum pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto terhadap seorang jurnalis menuai kecaman keras dari kalangan wartawan. Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan upaya kriminalisasi profesi wartawan.
Menanggapi kejadian tersebut, para jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Jeneponto (SJJ) akan menggelar aksi damai bertajuk “Lawan Kekerasan dan Kriminalisasi Wartawan”. Aksi ini rencananya akan berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 13.00 WITA, dengan titik kumpul di Gedung DPRD Kabupaten Jeneponto.
βIni bukan hanya soal satu orang jurnalis, ini soal ancaman terhadap seluruh profesi pers. Ketika ada oknum pejabat yang bersikap arogan dan intimidatif, kita tidak bisa tinggal diam,β ujar salah satu inisiator aksi, yang meminta namanya tidak disebut.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan DPRD tersebut mencederai prinsip demokrasi dan mencerminkan sikap anti-kritik yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Para jurnalis menyerukan agar seluruh insan pers, baik dari Jeneponto maupun luar daerah, turut hadir menunjukkan solidaritas dan kekuatan kolektif dalam menjaga marwah profesi.
Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh pemangku kekuasaan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang, bukan pihak yang bisa ditekan, diintimidasi, atau dikriminalisasi.
βKita akan kawal proses ini sampai tuntas. Pers tidak boleh dibungkam,β tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Jeneponto terkait dugaan insiden tersebut. Para jurnalis tetap menyerukan aksi damai dan bermartabat, namun tidak mengurangi ketegasan sikap dalam menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.
Supriadi Sanusi












