HALILINTARNEWS.ID, JENEPONTO – Proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tahun anggaran 2024 di Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan masyarakat.
Warga setempat kepada rekan Jurnalis dan LSM mengatakan terlihat pengerjaan Proyek tersebut dinilai amburadul alias
menyalahi aturan secara teknis.
Pasalnya melihat kondisi proyek PISEW, untuk pembangunan perkerasan jalan sirtu dan talud sisi kanan dan kiri. Diduga tidak mengutamakan kualitas serta spesifikasi teknik yang ditentukan mulai dari bahan material dan proses pengerjaannya yang jauh dari standar mutu. Seolah hanya mengejar penyelesaian tanpa mempertimbangkan kualitas konstruksi.
Diketahui proyek PISEW dengan anggaran sebesar Rp.500.000.000, (Lima ratus juta rupiah) merupakan program dari Kementerian PUPR. melalui Satuan kerja Balai Seharusnya, pembangunan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengangkut hasil pertanian dan meningkatkan perekonomian antar kedua Desa.
Namun fakta di lapangan, terlihat akses jalan tidak tembus sesuai volume pekerjaan yang dapat menghubungkan antar kedua Desa yakni Desa Tino dan Bontoujung. Sehingga disinyalir tidak ada asas manfaat yang dirasakan oleh masyarakat Desa Bontoujung dan semata mata hanya bisa dinikmati oleh masyarakat Desa Tino saja.
Dugaan ini semakin kuat setelah tim dari Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-RI) melakukan investigasi langsung ke lokasi kegiatan pengerjaan PISEW tersebut yang berlokasi di Dusun Kanang-Kanang Desa Tino, beberapa waktu yang lalu.
“Ketua ELHAN RI, DPD Kabupaten Jeneponto, Ramil Sain, kepada media HALILINTARNEWS.ID, Kamis (27/02/2025), menjelaskan bahwa fakta realitas yang kami temukan di lapangan justru terindikasikan, kemungkinan adanya persekongkolan antara pihak pengawas, penyelenggara, dan pelaksana proyek selaku pengelola anggaran untuk merauf keuntungan. Sehingga kami menduga proyek PISEW anggaran 500 juta, Itu bermasalah dan menyalahi aturan sesuai dengan petunjuk teknis.
“Hal ini sesuai keterangan H. Yunus Kepala Dusun Kanang-kanang, dan merupakan ketua KKAD yang bertanggung jawab sepenuhnya dalam proyek PISEW tersebut. Dihadapan Tim ELHAN RI, pihaknya mengakui bahwa dari bantuan dana yang diterima sebesar Rp500 juta, itu banyak bagi baginya pak. Karena sudah dipotong sebanyak 15 persen dari anggaran kurang lebih Rp150 juta, dan 5 persen untuk pengurus KKAD itu Rp50 juta rupiah. Dan sisanya 300 juta rupiah, itulah yang dikelola untuk item pekerjaan fisik pembangunan perkerasan jalan sirtu dan talud”ujarnya

“Sambung H Yunus, Makanya jika banyak kekurangan kami pada saat proses awal pelaksanaan hingga pekerjaan dianggap telah selesai. Maka harap dimaklumi saja. apalagi terkait mutu kualitas dan volume yang tidak cukup serta akses Jalan penghubung tidak tembus ke Desa Bontoujung. Itu sebenarnya, dari awal perencanaan volumenya cukup. Namun melihat kondisi di lapangan makanya volume pekerjaan dan spesifikasinya dikurangi agar dapat disesuaikan saja dengan anggaran yang ada. Itu sesuai petunjuk dari konsultan perencana dan pengawas. Apalagi pekerjaan PISEW ini juga sudah diterima oleh pihak Balai. Dan hasilnya telah diserahterimakan kepada pihak pengelola sesuai dengan pengawasan secara berkala serta pemeriksaan dari Tim Satker Balai Provinsi Sulawesi Selatan baru baru ini. ” jelas H Yunus
“Kepala Desa Tino, H Hamzah yang dimintai tanggapannya, membenarkan bahwa pihaknya hanya selaku penerima asas manfaat saja. Dan sama sekali tidak tahu menahu terkait pelaksanaan secara teknis proyek PISEW di lapangan. Apalagi jika dianggap ada pengakuan pemotongan dana sebesar 15 persen dari anggaran dan 5 persen untuk pengurus KKAD. karena dari awal saya sudah menyampaikan kepada Lembaga ELHAN RI, bahwa yang bertanggung jawab sepenuhnya sebagai pengelola sekaligus pelaksana dalam pekerjaan tersebut itu adalah H.Yunus selaku Kepala Dusun Kanang-Kanang II, yang sekaligus ketua KKAD. yang mengetahui pasti secara teknis kegiatan ini” ungkap H. Hamzah
“Sementara Aidil Mahendra, yang di konfirmasi media ini bersama ELHAN RI melalui sambungan sellulernya , juga mengakui bahwa dirinya adalah ketua Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD) yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kegiatan PISEW tersebut, dan terkait pelaksanaan secara teknis pekerjaan di lapangan itu sudah sesuai dengan perencanaan awal.
“Dari perencanaan awal, sesuai RAB volume hanya 558 meter. Sehingga jalan penghubung antara Desa Tino ke Desa Bontoujung tidak tembus dan masih ada beberapa ratusan meter lagi, itu kami akui. Namun sepenuhnya itu bukanlah kesalahan kami selaku pengelola. Karena apa yang kami kerjakan hanya mengikuti petunjuk teknis sesuai perencanaan dengan anggaran 500 juta rupiah, itu semua sudah terealisasi dan dianggap selesai.
Aidil juga mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu aktivitas di Makassar dan sekarang juga kebetulan lagi bergabung di LSM KOMPAK, jadi silahkan! jika ingin ditindaklanjuti karena menurutnya anggaran PISEW 500 juta itu dikerjakan sudah sesuai volume RAB tanpa ada sepeser pun keuntungan didalamnya. Walaupun saat ini dianggap sudah selesai oleh pihak balai namun akses jalan penghubung ke Desa Bontoujung belum tembus alias tidak dapat dilalui oleh masyarakat penerima asas manfaat antar kedua Desa. Maka ini bukan sepenuhnya kesalahan kami selaku pengelola. Karena sesuai perencanaan awal dari proses pelaksanaan pekerjaan hingga sampai selesai , saya selalu mengikuti petunjuk secara teknis sesuai Volume yang ada di RAB. (Red).