Dinilai Serakah Disdik Bantaeng Dilaporkan Ke Kejati Sulsel


HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR — Sejumlah pembangunan proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) di bawa naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2024, menuai sorotan.

Terbukti puluhan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi kembali menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi dan Gratifikasi di Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Rabu siang, 19 Februari 2025.

Dalam aksi menyampaikan Berdasarkan RUP Nomor 53324297, proyek rehabilitasi SD ini memiliki total pagu anggaran sebesar Rp 3.380.598.831 di tahun 2024.

Anggaran tersebut direalisasikan dalam 12 sub item pekerjaan, tetapi pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan hasil penetapan ULP.

“Keterlibatan penyalahgunaan termasuk Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan,” tegas Asrianto yang akrab disapa Bumbung.

“Kami menilai adanya dugaan tindak pidana korupsi diduga terlalu serakah,” ungkapnya

Jenlap, Asrianto Indar Jaya menyatakan, indikasi gratifikasi tersebut ditemukan melalui investigasi lapangan dan analisis data yang telah dilakukan.

Dirinya mengklaim bahwa pihaknya menemukan kejanggalan signifikan dalam tahap pelaksanaan proyek yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah (APBD Bantaeng).

Bacaan Lainnya

“CV. Koperu Sejahtra dan CV. Sunggumanai Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang tender berdasarkan keputusan Unit Layanan Pengadaan (ULP).


“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut justru dikerjakan oleh pihak lain yang tidak ditetapkan sebagai pemenang tender,” ujarnya.

Lebih dalam, Asrianto menegaskan adanya indikasi penyimpangan berdasarkan data Sistem Informasi RUP LKPP.

Menurutnya, terdapat indikasi abuse of power dalam pengelolaan proyek pendidikan ini yang harus segera diusut lebih lanjut.

“Proyek ini seharusnya dikerjakan oleh pemenang tender resmi, tetapi realisasinya di lapangan justru berbeda makanya perlu diusut,” imbuhnya.

Bumbung menegaskan bahwa ada potensi besar kasus ini menyeret nama-nama pejabat penting dalam Dinas Pendidikan Bantaeng.

“Indikasi gratifikasi proyek ini sangat kuat dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” katanya lagi.

Bumbung menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen laporan indikasi gratifikasi ini kepada Kejati Sulsel untuk ditindaklanjuti.

“Kami berharap laporan ini segera diproses demi menjaga marwah hukum dan mencegah praktik korupsi dalam proyek pendidikan,” ujarnya.

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada tindak lanjut dari Kejati Sulsel.

Kendati demikian, Pihak Kejati Sulsel, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi tersebut. Saat aksi berlangsung, perwakilan Kejati Sulsel, melalui Kasi Penkum, Soetarmi, menemui demonstran untuk menerima laporan pengaduan mereka secara resmi.

Hingga berita di publikasikan belum ada konfirmasi pihak Dinas terkait di Bantaeng. (Red)

PT. Halilintar News Group



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *