HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Jeneponto menerapkan ke semua sekolah tingkat SD dan SMP, agar menarik dan membelanjakan dana Bos, memakai sistim CMS atau TNT termasuk pembayaran langganan media cetak dan online saat transaksi pembayaran wajib melalui Non Tunai ke rekening wartawan masing-masing.
Hal itu yang di ungkapkan Hasri Sakti Karaeng Sila selaku bagian Transfer Non Tunai (TNT) Urban 4 Inspektorat Kabupaten Jeneponto di kantornya dihadapan media halilintarnews.id, pada Selasa (18/2/2025) mengatakan bahwa semua sekolah yang berhubungan dengan pembayaran langganan media cetak dan online sudah diwajibkan melakukan transaksi pembayaran melalui rekening wartawan masing-masing. Kata Inspektorat Urban 4, Hasri Sakti.

“Sebenarnya dari tahun 2024 lalu sudah mau diberlakukan transfer rekening namun masih diberikan kesempatan melakukan pembayaran transaksi secara tunai, dan tahun 2025 ini harus mentransfer agar bukti lembaran transfer dijadikan lampiran Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ),” Ungkap Krg Sila.
“Tidak ada lagi pembelanjaan Dana Bos melalui transaksi tunai wajib di transfer ke rekening pihak yang bersangkutan karena semuanya pembelanjaan secara transparan,” tutur Krg Sila.
“Kami berharap kepada semua Kepala Sekolah di Wilayah Kabupaten Jeneponto agar mematuhi regulasi yang diterapkan oleh Pemerintah,” harapnya. (Red)