HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Pemerintah Kabupaten Jeneponto mulai tahun ini berlakukan pembayaran jasa media Online dan media cetak melalui rekening Wartawan.
Nampak terlihat puluhan jurnalis dari Media Online dan cetak geruduk kantor diskominfotik Jeneponto guna mengurus membuka buku rekening untuk di setor ke Dinas Kominfo sebagai persyaratan pencairan pembayaran media.
Menurut Kabid Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Jeneponto Andi Baso Mustapa, S.Kom.
di Kantornya mengatakan, kami terapkan pembayaran media Online dan media Cetak melalui rekening wartawan dengan mengacu aturan yang ada, kata Kabid Andi Baso Mustafa.
Sehingga kami mengajukan kerjasama dengan Bank Sulselbar mendatangkan petugasnya menggunakan Mobile servis di halaman kantor Diskominfotik untuk lebih mempermudah pengurusan pembukaan rekening para rekan wartawan yang belum memiliki buku rekening Bank Sulselbar.
“Kami sudah sampaikan rekan wartawan melalui WhatsApp Humas Jeneponto agar hadir semua membuka rekening di halaman kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Jeneponto, pada Rabu (28/2/2024),” ungkap Andi Baso Mustapa, S.Kom.
“Tahun sebelumnya masih di bayarkan secara tunai, namun tahun 2024 ini kita sudah berlakukan pembayaran Media Online dan Cetak Lewat transfer ke rekening wartawan,” tutur Andi Baso. (Supriadi Sanusi).












