HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR – Menyikapi berbagai persoalan yang ada di negara republik Indonesia terkait dengan adanya perbaikan permohonan uji coba materiil undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam pasal 169 huruf q tentang usia capres dan cawapres dari usia 40 tahun yang suda ditetapkan beberapa tahun lalu dan akan diubah menjadi 35 tahun,
Maka kami menganggap bahwa hal tersebut diduga kuat adanya politisasi bermain dalam perubahan konstitusi yang dianggap merujuk pada satu pihak dengan dirubahnya UU tersebut dianggap tidak netral dan tergesa gesa mengigat, pemilihan umum suda dekat.
Hal tersebut memungkinkan tidak melalui kajian ilmia serta tidak berdasar pada segala demokrasi yang diperuntukan untuk rakyat demi kepentingan penguasa untuk meloloskan sala satu kandidat bakal calon capres atau cawapres yang diduga kuat adanya unsur politisasi di dalamnya maka dari itu kami yang tergabung dalam ALIANSI PEMUDA SULAWESI SELATAN. Usman R selaku jendral lapangan membawa tuntutan bersama teman temannya.
1. Mendesak Ketua Hakim MK untuk mengundurkan diri jikalau mendukung perubahan tanpa diuji secara ilmia mengenai pasal 169 huruf q UUD No. 7 Tahun 2017 tentang usia capres-cawapres dari 40 tahun yang suda ditetapkan dirubah menjadi 35 tahun.
2. Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah ke politik dinasti
3. Meminta kepada MK untuk konsisten terhadap regulasi yang sudah ditetapkan pada UU Pemilu capres-cawapres tanpa adanya kajian secara ilmia.
Wawan copel selaku koordinator mimbar mengatakan, bahwasanya MK MAHKAMAH KONSITUSI Menjadi mahkamah keluarga karena ketika terjadi pengkajian yang terjadi, maka diuntungkan cuma sepihak. Supriadi Sanusi












