Sekwan Bacakan Anggaran Plafon PAD Bantaeng Saat Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan KUA – PPAS TA. 2023



HALILINTARNEWS. id, BANTAENG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng kembali melaksanakan Rapat Paripurna akhir Fraksi penetapan dan perubahan PPAS tahun 2023.

Kegiatan rapat Paripurna dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Bantaeng, jalan Andi Mannapiang, Kel. Lamalaka, Kec. Bantaeng, Sulsel pada Jumat (8/9/2023) pukul 15.45 wita.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekda Kab. Bantaeng, Abd Wahap, S.E. M. SI mewakili Bupati Bantaeng,
Dan unit Intel Dim 1410/Btg) mewakili Dandim 1410/Btg Letda Inf Harpil, Kabag Log mewakili Kapolres Bantaeng. AKP Sahabuddin,Wakil Ketua II DPRD Kab.Bantaeng, Muhammad Ridwan S.Pdi, Sekwan DPRD Bantaeng, Drs. Djufri Kau M.Si, Para anggota DPRD Kab. Bantaeng, Para OPD Kab. Bantaeng, Para Kabag dan Kabid lingkup pemerintah Kab. Bantaeng.

Rapat Paripurna tersebut menuai kesepakatan dan persetujuan semua Fraksi Penetapan Persetujuan Bersama atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Bantaeng, H.Irianto, SE, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kab.Bantaeng, Muhammad Ridwan S.Pdi.

Di sela sela rapat Paripurna Sekertaris Dewan DPRD Bantaeng Jufri Kau, M, SI menyampaikan Plafon anggaran pengelolaan Pemerintah (Pemkab) kab. Bantaeng bahwa perubahan sebesar Rp. 149 Milyar lebih yang tendiri dari Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belongs Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan Jaringan dan Irigasi serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, belanja Tidak Terduga sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp.1 Milyar perubahan Rp. 3 Milyar.

Belanja Transfer, sebelum perubahan sebesar Rp.89 Millar Lebih setelah perubahan sebesar Rp. 89 Milyar lebih yang terdiri dari Belanja Hasil Kepada Pemerintah Desa dan Belanja Bantum Keuangan kepada Kabupaten, dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi Ketiga. Pembiayaan Daerah yang meliputi Penerimaan Pembiayaan Daerah, dimana dalam Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp. 22 Milyar lebih, dan setelah perubahan sebesar Rp. 22 Milyar lebih.

Pendapatan Daerah dalam kebijakan Anggaran Prioritas Plafon Angawan Sementara diproyeksikan sebelum perubahan sebesar Rp. 1,827 (Satu triliun Dua puluh tujuh Milyar lebih) dan setelah perubahan sebesar Rp. 1,027 (Satu triliun Dua puluh Tujuh Milyar lebi) yang terdiri dari
Pendapatan Aset Duerah (PAD) sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp.191 Millar lebih dan setelah perubahan sebesar Rp. 191 Milyar lebih.

Bacaan Lainnya

Pendapatan Transfer sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp.820 Miliar lebih. Dan setelah perubahan sebesar Rp.820 Milyar lebih.

Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp.15 Millar Lebih dan setelah perubahan Rp. 15 Milyar lebih.

Reporter : Anto
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *