HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna DPRD Bantaeng pada Senin (20/3/2023) pukul 10.30 wita.
Rapat dengar pendapat tersebut menindaklanjuti surat pengaduan dari DPD Pemuda LIRA kabupaten Bantaeng terkait anggaran CSR yang diduga peruntukannya tidak tepat sasaran dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) belum terealisasi.
Turut hadir dalam rapat RDP yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad dan sejumlah Anggota DPRD, Kabag Hukum Pemda Bantaeng Muh.Aswar, Kepala Dinas PTSP Bantaeng Johanis Romuti, Kadis Pora Bantaeng Abdullah, Sekertaris Bappeda Mahyuddin Syamsuddin, Staf Bappeda Ibu Ufa, Kabid Dinas Koperasi, Ketua DPD Pemuda LIRA kabupaten Bantaeng Yusdanar Hakim didampingi Restu.
Rapat RDP dipimpin langsung ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad mengatakan, pada kesempatan itu memohon maaf karena beberapa anggota Dewan tidak sempat menghadiri acara ini berhubung ada tugas di luar daerah.
Menurutnya bahwa Ranperbup TJSLP secepatnya di selesaikan dan ditetapkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, ungkap Hamsyah.
Dalam kesempatan itu ketua DPD Pemuda LIRA kabupaten Bantaeng Yusdanar Hakim mengajukan beberapa pertanyaan di hadapan anggota Dewan dan sejumlah pejabat OPD diantaranya, berapa banyak dana CSR yang masuk di Pemda Bantaeng, Apa yang menjadi penghambat atau menjanggal sehingga Perbup terkait CSR itu harus menunggu satu tahun lebih sementara perjalanan Perbup di lempar di PTSP, tanya Yusdanar.
“Selain itu kami juga berharap kepada Anggota Dewan yang terhormat sekiranya lebih di pertajam lagi pengawasannya, jangan hanya kerja kerja etalase saja melakukan studi banding,” harap Yusdanar.
Senada dengan Restu mengatakan sekiranya secepatnya mendorong Perbup tujuannya supaya Perusahaan bisa lebih transparansi kepada masyarakat, kata Restu.
Kabag Hukum Pemda Bantaeng, Muh. Answar mengatakan, ketika Bupati Bantaeng menunjuk diperintahkan OPD Dinas Bappeda itulah amanah dan arahan pimpinan untuk segera ditindaklanjuti, kata Answar.
Terkait Rancangan Peraturan Bupati CSR kami sudah konsultasikan dan meminta petunjuk kepada bapak Bupati Ilham Azikin,” namun proses tindaklanjut dari dinas OPD dalam hal ini Bappeda belum ada parap,” ungkapnya.
Dalam prosesnya parap secara berjenjang pejabat Sekertaris Dinas dimulai dari esolon IV Bappeda dan Sekertaris Daerah.
Hal itu perlu di percepat penyelesaian Ranperbup agar CSR betul betul dinikmati kepentingan masyarakat Bantaeng khususnya di sekitar perusahaan itu sendiri, tutunya.
“Saya berpikir salah seorang warga Papan Loe yang telah meninggal dunia beberapa bulan lalu diduga terbunuh dalam kawasan PT Huadi Nickel karena hanya mencari nafkah kebutuhan sehari hari sehingga saya turut berduka cita dan sangat berprihatin terhadap Almarhum,” jelas Kabag Hukum Answar.
Sementara Staf Bappeda Ibu Ulfa mengatakan terkait lambannya penetapan Ranperbup itu tidak ada kendala, hanya saja yang mengawal Perbup bukan rananya Bappeda.
“Soal CSR juga tidak ada masalah harus di selesaikan dulu Perbupnya untuk kekuatan legalitas sebagai bahan tindak lanjut di Dinas Bappeda siap bekerja,” terang Ibu Ulfa.
Sekertaris Bappeda Mahyuddin mengatakan soal Ranperbup TJSLP yang selama ini menjadi kendala, dirinya siap menyelesaikan dengan pembuktian membubuhi paraf di atas kertas putih yang di saksikan ketua DPRD Bantaeng. (Supriadi).












