HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Puluhan masyarakat mengatasnamakan Aliansi Dengar amanah Rakyat (DANAR) Bantaeng melakukan aksi unjuk rasa, di depan kantor Polres Bantaeng, rabu (11/1/2022).
Danar mendesak Kapolres Bantaeng untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya oknum atau sekelompok orang yang menyebarluaskan konten Pornografi melalui sosial media (Sosmed) di aplikasi Facebook (FB) dan WhatsApp (WA) secara massif.
Yudha jaya Koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa pelaku penyebar konten pornografi di sosial media itu melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi transaksi dan Elektronik (ITE) juga melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Sementara ditempat yang sama AKP. Rudi Selaku Kasat Reskrim Polres Bantaeng menyampaikan didepan massa aksi bahwa laporan terkait penyebar konten pornografi itu dalam tahap penyelidikan.
Kami sementara melakukan penyelidikan dan tetap pada Standar Operasional Prosedur di Kepolisian, Ucap AKP. Rudi.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak polres Bantaeng massa aksi dari Danar membubarkan diri secara tertib.
Reporter : Anto
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023












