HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Diduga akibat kearoganan yang disinyalir disikapkan, oleh Kadis Kependudukan dan catatan sipil Sipil Kab. Jenponto, hingga berujung penganiayaan alias pengeroyokan dilakukan oleh beberapa oknum ASN pegawai Capil terhadap oknum wartawan, kini terkesan tertuai demo di Kantor Mapolres Jeneponto Sulawesi Selatan. Jumat, 4 November 2022.
Karena Kadisdukcapil Jeneponto, H. Muh. Jafar Abbas dinilai buta hati dan diduga bersikap arogansi enggan melayani wartawan dan bahkan malah justru sejumlah bawahannya juga dinilai bersikap preman mabuk dengan melakukan pengeroyokan terhadap Wartawan tersebut mengakibatkan, Wartawan dari berbagai media massa, berunjuk rasa di Mapolres Kabupaten Jeneponto.
Demonstrasi ini dilakukan oleh rekan Wartawan dan Aktivis LSM, adalah buntut adanya pengeroyokan terhadap salah satu wartawan yang diduga kuat dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pada 28 Oktober 2022 lalu.
Aksi puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Pewarta Jeneponto itu, diawali dengan orasi berisi penyesalan atas tindakan oknum pegawai Capil yang menghalangi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan.
“Kami Solidaritas Pewarta Jeneponto mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan,” kata koordinator aksi, Zadly Rewa.
Zadly yang merupakan salah satu rekan wartawan Rakyat Sulsel menjelaskan, bahwa tindak kekerasan terhadap wartawan, adalah merupakan bentuk perlawanan terhadap konstitusi yang dilindungi Undang-undang dan kebebasannya di jamin oleh negara.
Oleh karena itu, mereka mendesak kepolisian untuk memproses kasus ini dengan serius, sebagaimana korban sudah melakukan pelaporan pidana.
“Kami juga mendesak pihak Polres Jeneponto untuk mengakomodir pasal pidana dalam Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya saat menangani kasus- kasus yang menyangkut menghalang- halangani tugas wartawan untuk memperoleh informasi,” terangnya.
Ia juga meminta kepada polisi, agar tidak serta-merta mengakomodir pelaporan pidana terhadap produk jurnalistik. Sengketa pers harus diselesaikan dengan undang-undang pers, termasuk sesuai dengan Mou Kapolri dengan Dewan pers.
“Beberapa kali Polres Jeneponto mengakomodir pelaporan pidana terhadap produk jurnalistik atau produk berita yang dibuat oleh sejumlah wartawan Jeneponto, termasuk yang sebelumnya terjadi pada wartawan Kabar News, Akbar Rasak pada 2020 lalu,” Ungkapnya.
“Padahal sengketa produk jurnalistik harus ditempuh dengan menggunakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan dengan menggunakan pasal- pasal pidana dalam KHUP,” pungkasnya.
Perlu diketahui oleh semua kalangan baik dari kalangan pejabat jajaran pemerintah maupun jajaran lainnya termasuk TNI POLRI, bahwa rekan wartawan di dalam menjalankan tugasnya, sesungguhnya dilindungi oleh Undang-undang no 40 tahun 1999.
Sejalan dengan itu, Hendrik salah satu aktivis dari Kab. Bantaeng dalam orasinya mengungkapkan, bahwa pihaknya menduga adanya kongkalikong antara pihak polres Jeneponto dan juga pihak lain terkait dari kasus kasus yang dialami rekan Pers yang sampai hari ini bentuk penindasan kepada Pers itu dilakukan oleh Polres Jeneponto, jangan jadikan menset buruk Polri yang hari ini tidak dipercaya lagi oleh masyarakat Indonesia, itu terbawa ke Polres Jeneponto itu yang harus dipahami oleh pihak polres Jeneponto.
Karena sampai hari ini banyak kasus mengenai wartawan di Jeneponto cepat diakomedir ketika pelakunya adalah wartawan atau terlapornya itu adalah wartawan.
“Kami sangat kecewa kepada pihak polres Jeneponto lantaran pelaku penganiayaan dan pengeroyokan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kesal Hendrik.
Hari ini kami datang di Kab. Jeneponto karena bentuk solidaritas tentang kasus kasus dugaan kekerasan penganiyaan terhadap wartawan yang hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Tegasnya.
Wartawan dan Polri adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan selaku mitra kerja.
Sekaitan dengan itu, Kapolres Jeneponto, AKBP. Andi Erma Suryono SH Sik mengatakan, bahwa kasus dugaan penganiayaan pengeroyokan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi saksi berdasarkan SOP dan perlu diketahui, bahwa di Polres ini banyak kasus yang tangani.
Namun dengan tegas juga Kapolres mengatakan, bahwa kasus ini kami tetap akan segera menidaklanjuti, dan selain menerapkan hukum pidana, kami juga akan kordinasikan ke Dewan Pers tentang Undang undang Pers terkait dugaan menghalang halangi tugas wartawan saat mau meliput.
Editor : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2022












