Bawaslu Takalar Awasi Verifikasi Administrasi Parpol di Kantor KPU



HALILINTARNEWS.ID, TAKALAR – Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan pengawasan langsung terhadap verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dikantor KPU Kabupaten Takalar, Selasa (4/10/2022).

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Takalar di Kantor KPU Takalar sebagai tindak lanjut pengawasan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan Partai Politik di Sistem Informasi Partai Politik KPU Takalar.

Nellyati selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Takalar mengatakan Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa KPU Kabupaten Takalar melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik.

“Sesuai Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 Tentang Perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Tim Fasilitasi mengawasi verifikasi administasi perbaikan keanggotaan Parpol di KPU Takalar.

Terdapat 18 (Delapan belas) Partai Politik yang mengajukan dokumen perbaikan keanggotaan partai politik melalui Sipol, diantaranya :

1. Partai Perindo,

2. Partai Ummat,

3. Partai Solidaritas Indonesia,

Bacaan Lainnya

4. Partai Rakyat Adil Makmur,

5. Partai Persatuan Pembangunan,

6. Partai Nasdem,

7. Partai Keadilan Sejahtera,

8. Partai Kebangkitan Bangsa,

9. Partai Keadilan dan Persatuan,

10. Partai Hati Nurani Rakyat,

11. Partai Golkar,

12. Partai Gerindra,

13. Partai Gelora,

14. Partai Garuda,

15. Partai Demokrat,

16. Partai Buruh,

17. Partai Bulan Bintang dan

18. Partai Amanat Nasional, tutup Nelly.

Nawir Ila Al Haq

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *