HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng dari Komisi C menggelar hearing terkait dugaan korupsi atau Mark Up lampu jalan Desa di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan hearing yang dilaksanakan diruang sidang kantor DPRD Kabupaten Bantaeng, pada 12/5/2022 sekitar pukul 10.00 wita.
Kegiatan hearing tersebut di benarkan oleh Ketua Komisi C dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muh.Asri, mengatakan kegiatan hearing yang baru saja selesai Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup, kata Asri.
Asri tak terlalu jauh menjelaskan kegiatan hearing tersebut, melainkan menyebutkan menunggu saja hasil hearing keputusan rekomendasi DPRD, dan akan dilanjutkan RDP pada jadwal yang akan datang.
Di tempat terpisah Ketua LSM TKP Kabupaten Bantaeng Aidil dihadapan halilintarnews.id, pada jumat (13/5/2022) mengatakan terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) hanya pembukaan pengumpulan data dan selanjutnya Anggota DPRD Bantaeng turung ke lapangan bersama-sama, kata ketua TKP Aidil.
Telah diberitakan sebelumnya pada edisi selasa (19/4/2022) lalu yang di soroti dari berbagai LMS termasuk Ketua LSM TKP Kabupaten Bantaeng Idil Adha.
Hal itu yang di ungkapkan Ketua DPC LSM TKP kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, Aidil di hadapan media halilintarnews.id, selasa (19/4/2022), mengatakan sebanyak ratusan tiang lampu jalan yang tersebar di wilayah Butta Toa Bantaeng, diduga tidak sesuai standar, kata Aidil.
β Lebih parahnya lagi tiang yang digunakan adalah tiang biasa, bukan tiang berbahan kalpanis sehingga,β kesal Ketua LSM Aidil.
βTiang yang terpasang tersebut, sangat membahayakan keselamatan masyarakat,β ungkap Aidil.
Selain itu Aidil juga menduga pemasangan lampu jalan di sejumlah titik di Bantaeng itu di duga tidak memiliki izin dari pihak pemerintah.
Aidil menbahkan, penambahan penggunaaan Listrik dari cantolan lampu jalan jelas merugikan pemerintah telah berjalan beberapa tahun terakhir peningkatan penggunaan KHW listrik pemerintah semakin meningkat dengan banyak nya pemasangan lampu jalan di sejumlah titik di Bantaeng.
βKami menduga ada orang orang tertentu yang membangun kerja sama atau menjadi Mapia dalam persoalan ini karena setiap tahun anggaran yang di gunakan untuk pemasanga lampu jalan itu kisarannya miliaran bahkan tahun ini masih ada terlihat pemasangan lampu jalan yang sementara berjalan seperti di Desa Bonto lonrong Desa Parang loe pemasangan itu juga diduga ilegal karena tidak mengantongi izin dari pemerintah untuk penambahan penggunaan Listrik yang di ambil dari KWH pemerintah kabupaten Bantaeng.












