Polemik Sekda Bantaeng, KASN Dinilai Lamban Keluarkan Rekomendasi Calon Sekda 3 Besar



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Selama ini masyarakat Bantaeng dan LSM menuai sorotan terkait lambannya penetapan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemda Kabupaten Bantaeng.

Telah diberitakan sebelumnya, lambannya penetapan Sekda Bantaeng diduga adanya permainan kecurangan atau kongkalikong Pemda dalam hal ini BKPSDM Bantaeng.

Sangat disayangkan panitia seleksi calon Sekda Bantaeng, Asry saat dikonfirmasi media ini menampakkan kearogansiannya enggan di rekam entah apa yang ingin dirahasiakan di publik, padahal tujuan wartawan hanya ingin konfirmasi terkait pengumuman calon Sekda yang menuai polemik di masyarakat.

“Mohon bapak jangan merekam itu hak saya untuk melarang,” kata arogansinya Asry.

Perlu dipahami bahwa tugas wartawan adalah tugas Negara di lindungi UU Pers No 40 tahun 1999, butuh konfirmasi yang beribang dilengkapi dokumen foto dan rekaman.

Menyikapi hal itu, sekertariat panitia BKPSDM Kabupaten Bantaeng, Asry, S.Kom dihadapan halilintarnews.id di ruang kerjanya selasa (10/5/2022) mengatakan, kami dari panitia BPKSDM Bantaeng melakukan tugas sesuai aturan yang ada, kata Asry.

“Terkait 5 calon sekda, sudah di umumkan secara transparansi melalui “web bantaengkab”. Β Ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa menuai polemik di masyarakat tentang pengumuman 3 besar calon Sekda Bantaeng hingga saat ini belum ada pengumuman calon Sekda, berhubung karena terlambatnya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kata Asry dihadapan halilintarnews.id.

Bacaan Lainnya

“Sampai detik ini, kami belum menerima rekomendasi dari KASN terkait 3 Besar hasil selter JPT Pratama Sekda,” tambah Asry

“Sementara menunggu rekomendasi pengumuman 3 besar nama calon Sekda dari KASN Β setelah terbit rekomendasi yang 3 nama itu baru kami ajukan ke Pak Bupati dan di umumkan,” kata Asry.

EditorΒ  Β Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022

 

 

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Saya larang merekam..karena merekam diam-diam tanpa izin..dan ini melanggar undang-undang ITE nomor 19 Tahun 2016. Jika ingin merekam silahkan saja. Tapi harus mengkonfirmasi/seizin dari narasumber pak. Kedua. Penulisan yang benar itu KASN bukan KSAN, ketiga, saya tifak mengatakan “…menunggu rekomendasi KASN Provinsi..” yang saya katakan adalah menunggu rekomendasi dari KASN (tidak menyebut provinsi)”.