HALILINTARNEWS.id, TAKALAR — Penyidik Unit TipidumΒ Sat Reskrim Polres Takalar resmi melakukan Penahanan terhadap Tersangka Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan atas namaΒ JUFRI MAUDU BIN MAUDU. Jum’at (04/03/2022).
Pelaku Penipuan di tahan dengan dasar laporan dari Pelapor SUKRI Daeng NYALING berdasarkanΒ Laporan Polisi
No. : LP/B/43/II/2022/SPKT/RES TAKALAR, tanggal 7 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hardjoko, SH. MH, mengatakan Bahwa pada tahun 2019 pelapor/korban SUKRI Daeng NYALING akan memasukkan anaknya untuk menjadi Polisi, hal tersebut diketahui oleh Tersangka bersama istrinyaΒ yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Lebih lanjut AKP Hardjoko menambahkan, sekitar bulan September 2019 Tersangka dan istrinya mendatangi rumah korban SUKRI Daeng NYALINGΒ di Dusun Salekowa, Desa Towata Kec. Galesong Utara Kab. Takalar kemudian meminta kepada korban agar Tersangka dan istrinya yang mengurus anaknya untuk menjadi Polisi menggunakan jalur khusus”.
“Anak pelapor tidak perlu mendaftar namun akan langsung ikut pendidikan di Jakarta bersama siswa lain yang dinyatakan lulus karenaΒ akan diurus oleh keluarga istri tersangka yang bertugas di Mabes Polri yang berpangkat Jendral dan pasti akan lulus,” janji Tersangka kepada korban, urai AKP Hardjoko.
“Untuk pengurusan masuk polisi tersebut korban harus membayarΒ sebesar Rp. 275.000.000,- karenaΒ percaya dan yakin dengan apa yang disampaikan oleh Tersangka dan istrinya maka korbanΒ menyerahkan uang kepada Tersangka secara bertahap hingga mencapai total Rp. 306.000.000,-,” papar Kasat Reskrim Polres Takalar.
Tambahnya” Namun sampai saat ini anak pelapor tidak juga menjadi Polisi dan uang milik korban tidakΒ dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 306.000.000.-,.
Dengan perbuatan pelaku maka JUFRI MAUDU BIN MAUDU di jerat, Terhadap Tersangka disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tegas AKP Hardjoko, SH.MH.
Penulis : HM
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022












