Bupati Serahkan Rancangan Akhir Peda RPJMD 2021-2026



HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Rancangan Akhir Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulukumba Tahun 2021-2026, jumat (6/8/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal S.Sos dihadiri Bupati Bulukumba H. A. Muchtar Ali Yusuf bersama Wabup H. A. Edy Manaf S.Sos, para Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda Bulukumba, Plh. Sekda A. Misbawati A Wawo. Sementara para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta para Kepala OPD mengikuti Paripurna tersebut secara virtual.

Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal mengatakan bahwa Paripurna tersebut merupakan serangkaian agenda yang akan dilaksanakan berkaitan dengan pembahasan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Bulukumba Tahun 2021-2026.

H. Rijal juga menyampaikan bahwa RPJMD adalah salah satu dokumen yang memuat perencanaan pembangunan daerah yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, serta strategi arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah. RPJMD juga memuat program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun.

KORAN EDISI XXVII APRIL 2024 – Flip the Page to Read !!!

“perlu kami sampaikan bahwa sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 263 ayat 3 menyebutkan bahwa RPJMD merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah,” ucap H. Rijal.

Sementara itu Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf mengungkapkan, tujuan dari penyusunan RPJMD tm adalah untuk menjadi sebuah rujukan bagi pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten dalam kurun waktu 5 tahun, dalam artian menjadi penjabaran dari visi misi Bupati dan Wabup.

Ditambahkan Bupati, Penyusunan Rancangan Akhir RPJMD ini mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2010, yang artinya RPJMD Kabupaten Bulukumba Tahun 2021-2026 tersebut adalah dokumen RPJMD tahun keempat atau tahap terakhir dari kelanjutan pelaksanaan RPJPD Kabupaten Bulukumba Tahun 2005-2025.

Bacaan Lainnya

“olehnya itu, kiranya momentum ini tetap menjaga langkah kebersamaan kita untuk membahas dan menetapkan rancangan RPJMD untuk satu periode kedepan,” jelas Andi Utta.sqpaan akrab Bupati.

Bupati juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Bulukumba oleh karena RPJMD telah memasuki tahapan penyerahan Rancangan Akhir setelah melewati beberapa proses rangkaian tahapan evaluasi.

“tentu masih terdapat kelemahan dan kekurangan yang membutuhkan penyempurnaan, untuk itu diharapkan masukan dan perbaikan dari Dewan dalam proses pembahasan Pansus RPJMD nantinya,” ucap Bupati.

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *