HALILINTARNEWS.id, TANAH KARO SUMUT ––Β Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil meringkus empat orang diduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi masyarakat yang layak di percaya, Personil Polres Tanah Karo gerakan cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyergap pelaku, di Desa Pasar Baru Kecamatan Juhar Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara pada minggu 16/5/2021, sekira pukul 14.00 WIB.
“Keempat orang terduga pengguna narkoba tersebut sedang berada dalam sebuah rumah kontrakan,”
Menurut KBO Satres narkoba Polres Tanah Karo Iptu Hendrik Tarigan
dihadapan rekan wartawan di kantornya pada sabtu 22/5/2021, menjelaskan, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat beriku nama pelaku, inisial RJ (24) perempuan pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Saewe Kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli, LT (34) permpuan pekerjaan swasta alamat Desa Kutagaloh Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo, RS (34) perempuan pekerjaan Swasta alamat Desa Pasar Baru Kecamatan Juhar Kabupaten Karo, SG (45) laki-laki pekerjaan swasta, alamat Desa Pasar Baru Kecamatan Juhar Kabupaten. Karo
sesuai dengan ktp di Dusun IV Pulau Maria kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, jelas Hendrik.
Ia juga menyampaikan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan 1 (satu) buah dompet kecil corak batik bertuliskan Tk. Mas Pulungan berisikan 10 (Sepuluh) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat brutto 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram, 3 (tiga) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong,1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, dan 2 (dua) buah pipet yang dibentuk sebagai sekop_ berada di luar di atas tanah dekat jendela kamar tidur, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol warna hijau lengkap dengan sebuah kaca pirex dan 2 buah pipet bebentuk L yang melekat di dalam kamar tidur, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver berada di sudut dekat jendela kamar tidur tersebut, ungkap Hendrik.
“Setelah menemukan keseluruhan barang bukti (BB) tersebut kemudian petugas memboyong ke-4 (empat) diduga pelaku berikut beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut, “Pungkas Hendrik singkat.
Penulis : Syam Hadi
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021







