Ini Dia 19 Kadis Bersyarat Ikut Job Fit di Pemkot Makassar



HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, berencana melakukan penggeseran pejabat eselon II atau Job Fit pekan depan.

Hal ini tertuang dalam surat perintah Wali Kota Makassar nomor 800/3022/BKPSDM/V/2021 pertanggal 11 Mei 2021.

Dimana, dari 24 nama yang diusulkan ke Kemendagri, ada 3 yang dipastikan tidak bakal lolos berkas. Adapun alasannya yaitu, karena ada yang sudah pensiun, dan ada yang diberhentikan dari jabatannya.

Yaitu, mantan Asisten I Pemkot Makassar, Muh Sabri karena kasusnya terkait penyalahgunaan narkoba sedang berjalan di Polrestabes Makassar.

Sementara untuk mantan Kepala BPBD Makassar M Rusli, dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar Mukhtar Tahir, yang sudah diberhentikan oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto.

Keduanya resmi menyandang status sebagai pejabat non-aktif permanen setelah diperiksa Inspektorat.

Sementara ada dua yang usulannya ditolak oleh Komisi Apartur Sipil Negara (KASN), lantaran telah memasuki masa pensiun.

Keduanya, yaitu Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Taufik Rahman dan Kepala Dinas Pertanahan Manai Shopian.

Bacaan Lainnya

Sehingga hanya 19 pejabat yang bakal digeser pekan depan. Yakni, Asisten II Makassar Sittiara Kinang, Kepala Bapenda Irwan Adnan, Kepala Balitbangda Nielma Palamba, Kepala Bappeda Andi Hadijah Iriani, Kepala Disdukcapil Aryati Puspasari Abady.

Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sri Susilawati, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Irwan Bangsawan, Kepala Diskominfo Ismail Hajiali, Kadis Koperasi Evi Aprialti, Kadis Pariwisata Rusmayani Madjid, Kadis PPPA Andi Tenri.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Hendra, Kepala DPM-PTSP Andi Bukti Djufri, Kepala Dinas Perdagangan Andi Muhammad Yasir, Kepala Dinas Perhubungan Mario Said.

Kepala Dinas Perpustakaan Andi Siswanta Attas. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Fathur Rahim, Kepala Inspektorat Zainal Ibrahim, dan Kepala Satpol PP Iman Hud.

Sebelumnya, Plt Kepala BKPSDM, Siswanta Attas menjelaskan, jika ASN yang bisa mengikuti Job Fit adalah, mereka yang masih menduduki jabatan eselon II.

Namun, Siswanta pun tak ingin berspekulasi, apakah para pejabat yang telah dinon-aktifkan masih bisa mengikuti Job Fit atau tidak.

“Jadi begini yang ikut Job Fit itu adalah pejabat JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) eselon 2. Tapi saya tidak bilang mereka tidak bisa (ikut), kita lihat saja nanti keputusannya,” jelasnya.

Terkait waktu job fit, Siswanta mengatakan jika hal itu ranah pihak Panitia Seleksi (Pansel), yang diketuai Prof Yusran.

“Ada Pansel, jadi saya serahkan ke mereka kapan dia mau lakukan rapat dulu, tapi job fitnya mungkin di BKD,” terangnya.

Lebih lanjut, Siswanta menjelaskan, tujuan job fit bukan untuk mendemosi para pejabat. Melainkan sebagai bahan pertimbangan kepala daerah melakukan rotasi pejabat.

Siswanta mengatakan, dalam job fit bisa saja ada pejabat yang dipindahkan. Namun, jika masih dibutuhkan di posisi itu, bisa saja diperpanjang. “Itu kan tergantung pimpinan yang menilai,” tutupnya.

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *