Pemda Bantaeng Perbolehkan 15 Jenis Kendaraan Melintas Wilayah, Ini Pernyataan Kadinkes Bantaeng



Pemda Bantaeng Perbolehkan 15 Jenis Kendaraan Melintas Wilayah, Ini Pernyataan Kadinkes Bantaeng

HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengikuti aturan tersebut bahwa ada 15 jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021 yakni: Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat, Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, Kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan dinas jalan tol, Kendaraan pemadam kebakaran, Kendaraan ambulans, Kendaraan jenazah, Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang, Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19 12. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar Negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku, Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping, Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI/POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.

EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *