HALILINTARNEWS.id, SUMUT —Penganiayaan yang mengakibatkanΒ hilangnya Nyawa Warga Sipil Farel Cristian Siahaan 26 Tahun, kuat dugaan akibat kelalaian Aparat.
Keluarga Laporkan Kanit Jatanras Cs, Ke Propam Polres Pematang Siantar yang semakin berbuntut panjang karena pihak keluarga korban menilai ada kejanggalan atas kematian Ferel Siahaan.
Menueut Keluarga korban prroses penangkapan tidak sesuai dengan prosudur yang berlaku pada Hukum.
Hal itu telah dilaporkan ke Propam Polda Sumut 28/3/tetapi kasusnya juga belum tuntas.
Ketidak puasan permasalahan kematian Ferel Ayah korban Maurits Siahaan didampingi Kuasa Hukumnya Reinhat Sinaga SH Senin 3/5 melapor kan Kanit Jatanras Wilson Panjaitan bersama 7 orang bawahannya ke Propam Polres Pematang Siantar Sumatera Utara.
Propam Polres Pematang Siantar yang menerima pengaduan tersebut mengambil keterangan dari keluarga dan saksi dari jam 10 pagi sampai 13.20 Wib di Polres Pematang Siantar Sumatera Utara.
Selain mengadukan Kanit Jatanras Wilson Panjaitan, pihak keluarga juga mengadukan sejumlah nama Personil Kepolisian yang di duga terlibat dalam kasus Kematia Farel yakni : Bripka Amri Sitanggang, Bripka Irwansyah Nainggolan, Bripka Tri Eka Lasmono, Bripka Tua P.Saragih,Bripka Erik H. Siregar, Briptu Rado Saragih dan Berkat Damanik selaku Satuan Intel Polres Pematang Siantar Sumatera Utara.
Keluarga Korban turut melampirkan bukti bukti kesaksian dan bantahan dugaan pelanggaran Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana serta menuding ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan korban jiwa melayang.
Kuasa Hukum Reinhat Sinaga SH selaku pendamping Keluarga korban menyatakan kepada awak media ini, akan berterima kasih,dan berbangga hati jika pengaduan ini secepatnya di proses sehingga memberi keadilan kepada keluarga korban atas meninggalnya Ananda Ferel Chiristian Siahaan, ujar Kuasa Hukum.
Penulis : Syam Hadi
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021







