HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Maraknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergentayangan diwilayah Kabupaten Bantaeng sangat meresahkan masyarakan menuai sorotan tajam masyarakat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Bantaeng.
Dalam komferensi Pers, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng YusdanarΒ dihadapan rekan Wartawan, di warkop Corner Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng senin malam 19/4/2021 seusai Shalat Tarwih, menjelaskan,” akhir-akhir ini kian meresahkan masyarakat lantaran banyaknya oknum LSM yang bergentayangan mendatangi para Kades, Pejabat dan Kontraktor entah seperti apa maksud dan tujuannya,” jelas Yusdanar.
“Saya selaku Ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Bantaeng setelah mendengar informasi dari berbagai elemen baik Kades, Kontraktor dan pejabat di Kabupaten Bantaeng yang keseringan didatangi oknum LSM yang diduga abal-abal alias siluman,” ungkap Yusdanar.
Hal ini kami minta kepada Kesbangpol dan Polres Bantaeng untuk menertibkan semua Lembaga Ormas dan LSM yang selama ini diduga masih banyak oknum Lembaga Ormas dan LSM berkeliaran yang diduga abal-abal tidak memiliki legalitas resmi sesuai regulasi tentang undang-undang Nomor 16 tahun 2017, tegas Yusdanar.
“Jika Kesbangpol Bantaeng tidak melakukan tugasnya dan fungsinya kata lain takut melakukan penertiban oknum lembaga LSM dan atau melaporkan LSM dinilai Ilegal atau abal-abal, maka kami siap mengambil tugas Kesbangpol, dalam melaporkan ke aparat penegak Hukum bagi LSM yang Ilegal,” tutur Yusdanar.
Masih kata Yusdanar,”di Kabupaten Bantaeng saja diduga baru beberapa organisasi LSM yang memiliki legalitas resmi yakni SK Administrasi Hukum Umum (AHU),”katanya.
Lebih parahnya lagi, banyaknya oknum LSM dari luar daerah yang melintas masuk di Kabupaten Bantaeng melakukan aktivitas dengan konteks sebagai LSM, menyatakan sebuah asumsiΒ pribadi lembaganya dalam nomenkelatur sebuah dugaan tindak pidana korupsi, mempublikasikan di media online yang menimbulkan kegaduhanΒ di masyarakat.
“Saya baik ketua lembaga swadaya masyarakat maupun secara pribadi merasa sangat resah dengan prilaku oknum-oknum LSM yang telah melampaui kewenanganΒ dan Yuridis tugasnya,” katanya.
“Saya himbau kepada seluruh pejabat, kontraktor dan Kepala Desa, jika ada yang datang beraktifitas sebagai LSM agar meminta legalitasnya yakni AHU atau SKTnya, jika tidak bisa memperlitkan segerah telpon polisi,” tegas Yusdanar dalam komferensi Persnya.
Ia menambahkan bagi LSM/NGO berada diluar Kabupaten Bantaeng sangatlah mengganggu kentraman dan ketertiban umum, kami sebagai LSM/MGO yang beraktifitas dan berdomisili memiliki sekertariat di Bantaeng, karena kami belum mengetahuiΒ apakah LSM tersebut sudah AHU atau SKT Legal, dan telah menyampaikan keberadaanya ke Kantor Kesbangpol Bantaeng sesuai Permendagri 57 tahun 2017 pada pasal 1 ayat 2 dan 3, menjadi rancuh, kata Yusdanar dalam jumpa persnya.
“Sanksi pidana pada pasal 82 A ayat 1 berbunyi setiap orang yang menjadi anggota atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimanaΒ dimaksud dalam pasal 59 ayat 3 hurup C dan hurup d pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama satu tahun,”
Kenapa tidak, dikatakannya bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undan-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasiΒ kemasyarakatan menjadi undang-undang, tutur Yusdanar.
Hingga berita ini tayang belum ada komfirmasi Kesbangpol Bantaeng
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021
.












