Kades Pa’rasangen Beru Jeneponto Diduga Manipulasi, Korupsi Puluhan Jamban Keluarga



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Puluhan unit pembangunan jamban keluarga di Desa Pa’rasangenberu Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan menuai sorotan masyarakan dan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM.

Diketahui pembangunan jamban keluarga Desa Pa’rasangenberu yang tersebar di 4 Dusun yang suber danaya dari Dana Desa (DD) tahun 2020 lalu sebesar ratusan juta rupiah.

Menurut warga setempat dihadapan rekan wartawan dan LSM menjelaskan, bahwa pekerjaan jamban keluarga tersebut dinilai di kerja asal-asalan tidak berkwalitas alias bobrok, ungkap warga yang enggan di publikasikan edintitasnya.

Selain warga setempat, berdasarkan Pengakuan dari Beberapa Sumber yang terlibat langsung dalam kegiatan mengungkapkan bahwa untuk pembangunan jamban keluarga tidak berdasarkan dengan SOP dan aturan yang ada. Pasalnya sejak tahap awal sebelum pekerjaan berlangsung tidak memiliki gambar sebagai dasar acuan dalam Pelaksanaan Kegiatan tersebut, katanya

Hal tersebut dapat dibuktikan sesuai dengan Hasil Pemantauan Koordiv Intelejen Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LINGKAR) Syafaruddin, dihadapan halilintarnews.id menjelaskan bahwa di tahun anggaran 2020 lalu, Desa Pa’rasangen Beru Kecamatan Turatea diduga mendapatkan Alokasi Dana Desa kurang lebih Rp.900 juta Rupiah, kata Syafaruddin.

“Peruntukan Dana Desa tersebut salah satunya dianggarkan untuk infrastruktur pembangunan jamban keluarga Puluhan Unit yang tersebar disetiap Dusun, katanya

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Pengumpulan Bahan Keterangan dan dokumentasi sama sekali diduga tidak mengacu Pada gambar sementara dianggarkan Rp.8 juta Rupiah perunit, tuturnya

Bacaan Lainnya

“Namun dari Hasil Analisa Perhitungan Hanya menelan anggaran kurang lebih Rp.5 juta rupiah sehingga ada selisih Rp.3 juta rupiah perunit sehingga diduga adanya Mark Up anggaran kurang lebih Rp.150 juta rupiah.

Sementara Oknum pejabat Kepala Desa Pa’sangen Beru Abd.Rahman ditemui langsung dikediamannya untuk mengklafikasi langsung Kamis, 25/3/2021 Namun Rahman tetap berkilah dan tidak Bisa memberikan keterangan terkait peruntukan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Tersebut.

” LSM tidak berhak untuk mempertanyakan anggaran yang ada kecuali ada rekomendasi dari pihak Inspektorat,” tegasnya.

Masih kata Syafaruddin, bahwa dugaan penyelewengan Dana Desa Tersebut berkaitan dengan adanya Mark up anggaran yang lain untuk kepentingan pribadinya Yang Mengarah Kepada tindak pidana korupsi Dana Desa, kata Syafaruddin.

Di tempat terpisah, dari hasil lnvestigasi LSM LINGKAR dihadapan media ini, menyebutkan bahwa ada perbedaaan laporan keuangan dengan Realisasi fisik pekerjaan dalam pembangunan jamban keluarga tersebut sehingga anggaran Dana Desa diduga di korupsi oleh oknum Kepala Desa Abd. Rahman.” Tegasnya.

Penulis : Tim
EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *